Mataram (Global FM Lombok)- Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sekitar 270 an pengaduan kasus korupsi dari masyarakat di NTB. Aduan tersebut terkait dengan dugaan korupsi di sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa dan juga dugaan suap di sektor perizinan. Namun, dari aduan tersebut, ada yang masuk kategori korupsi, non Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan ada juga aduan yang bukan merupakan kewenangan KPK.
Hal itu dikatakan Kepala Satgas Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda di kantor Gubernur NTB, Kamis (27/4). Ia menyebutkan, terdapat tiga sektor yang rawan terjadi Tindak Pidana Korupsi, yakni pengelolaan APBD yang dimulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan . Selanjutnya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta di sektor perizinan.
Ia mengatakan kedatangannya ke NTB tidak berkaitan dengan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan dugaan kasus korupsi. Menurutnya, tahun ini tim Satgas Korsup Pencegahan KPK masuk ke 21 provinsi dan 344 kabupaten kota se Indonesia. Di mana, provinsi dan kabupaten kota ini diminta membuat rencana aksi dalam pengelolaan anggaran.
“Ada laporan terkait dengan perizinan, PBJ, terkait dengan penyuapan dan lainnya, namun detailnya saya tidak hapal. Potensi korupsi di pengelolaan APBD dari perencanaan, penganggaran, penatalaksanaan dan pelaporan itu kemudian pengadaan barang dan jasa dan ketiga soal perizinan” kata Asep Rahmat Suwanda kantor Gubernur NTB, Kamis (27/4)
Menurutnya, tidak ada hubungan antara banyaknya aduan tersebut dengan banyaknya kasus korupsi di daerah NTB. Pasalnya, hal itu harus didasari oleh analisis satu-per satu dari KPK. Menurutnya, semakin banyak aduan masyarakat mengindikasikan bahwa partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi dugaan korupsi atau penyelewengan ke KPK semakin meningkat.
“Jadi tidak spesifik KPK tahun ini ke NTB karena banyak korupsi, tidak. Ke 21 provinsi kita lakukan hal yang sama. Jadi tidak ada makna yang spesifik”,ujarnya. (dha)-
No Comments