Mataram (Suara NTB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan penahanan mantan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, SH.,MH, terhitung hingga 40 hari kedepan. Alasannya masih ada agenda pemeriksaan saksi saksi tambahan. Selain Kurniadie, dua tersangka lainnya juga diperpanjang untuk waktu yang sama.
Untuk proses perpanjangan penahanan itu, KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menandatangani berita acara. Imam Sofian, SH.,MH, kuasa hukum Kurniadie mendatangi gedung merah putih KPK pukul 10.30 Wita.
“Tadi (kemarin, red), saya mendatangi gedung KPK Pukul 10.30 Wita untuk mendampingi proses perpanjangan penahanan klien saya Pak Kurniadie,” kata Imam Sofian kepada Suara NTB.
Perpanjangan penahanan, kata dia, berlaku hingga 40 hari kedepan sejak ditanda tangani. KPK beralasan, masih ada yang harus didalami, seperti keterangan saksi saksi tambahan. Lembaga antirasuah itu juga sedang melengkapi dokumen untuk persiapan tahap penuntutan. “Jadi KPK menganggap pemeriksaan belum selesai, sehingga memerlukan pemeriksaan lagi,” kata Imam Sofian. Diperkirakannya, Kurniadie akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan, masih terkait dugaan suap perpanjangan izin WNA.
Pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan terhadap Kurniadie, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia mencermati, KPK masih membutuhkan pemeriksaan ulang Kurniadi.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan dikonfirmasi soal perpanjangan penahanan ini. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 17 Juni 2019 sampai 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka TPK (tindak pidana koruspi) suap terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019,” kata Febri Diansyah kepada Suara NTB via pesan instan.
Disebutnya, tiga tersangka itu, LIL selaku Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia dengan peran penyuap, KUR menjabat mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan YRI (mantan Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Keduanya diduga penerima siap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan gratifikasi penghentian penyidikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA pengelola Wyndham Sundancer Resort Lombok. KPK menemukan modus baru pemberian sebesar Rp1,2 miliar terkait penghentian kasus tersebut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia Liliana Hidayat, pengelola Wyndham Sundancer Resort Lombok. (ars)
No Comments