Jakarta (Suara NTB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/5) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang ditangkap di NTB. Sebelumnya, tujuh orang tersebut datang secara bergiliran ke Gedung KPK, Jakarta setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Polda NTB.
Lima orang datang di gedung KPK pada Selasa siang, sedangkan dua orang lainnya pada Selasa sore. Dari tujuh orang itu juga terdapat tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB. Tiga pejabat Imigrasi itu, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayub Abdul Muqsith.
Tujuh orang itu diamankan terkait kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB dengan dugaan nilai suap lebih dari Rp1 miliar lebih. Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.
‘’Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar,’’ ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa kemarin. Febri menyatakan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan di NTB dibawa ke gedung KPK, Jakarta.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut. Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ant/balipost)
No Comments