Jakarta (Global FM Lombok)-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih 2 penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga
integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan
fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk
apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia.
Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100. Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020.OJK juga
meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi
Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program
pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan
mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.(ris)
No Comments