KPID NTB Temukan TV Lokal Siarkan Kampanye Calon Kepala Daerah Diluar Jadwal

Global FM
21 Sep 2015 16:12
2 minutes reading
Ketua KPID NTB Sukri Aruman

Ketua KPID NTB Sukri Aruman

Mataram (Global FM Lombok)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menemukan satu kasus kampanye pasangan calon kepala daerah di NTB yang ditayangkan oleh stasiun televisi lokal. Kampanye tersebut dibuat dalam program talkshow yang ditayangkan media penyiaran dengan menghadirkan pasangan calon kepala daerah. Tayangan seperti itu bisa dikategorikan sebuah pelanggaran, karena jadwal kampanye di media siaran belum dimulai.

Hal itu disampaikan Ketua KPID NTB Sukri Aruman kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (21/09). Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian sebelum memberikan sanksi. Berdasarkan aturan, media siaran yang menyiarkan kampanye calon kepala daerah diluar jadwal, masuk kategori pidana.

“Dugaan siaran pilkada, ada program talkshow di sebuah televisi lokal yang menghadirkan pasangan calon tertentu dalam pilkada serentak ini yang berpotensi melanggar aturan kampanye di media. Sebab aturan kampanye jelas, tidak boleh media massa atau media siaran yang menampilkan pasangan calon untuk kepetingan apapun diluar jadwal yang diatur oleh KPU” kata Sukri Aruman.

Sukri Aruman mengatakan, dalam peraturan KPU, jadwal kampanye di media massa selama 14 hari yaitu dari tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember. Adapun materi yang boleh disiarkan oleh media siaran saat ini adalah terkait dengan proses pencerdasan pemilih dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pilkada.

Menurutnya, tidak hanya KPID yang memantau materi siaran lembaga penyiaran di musim pilkada, namun jajaran panwaslu juga diminta untuk memantau lembaga penyiaran agar tidak dimanfaatkan oleh oknum calon kepala daerah diluar jadwal. (ris)-

 

No Comments

Leave a Reply