Mataram (Global FM Lombok) –Kasus dugaan perbuatan cabul mantan anggota dewan berinisial AA bakal berkembang. Korban lain yang mengaku mendapat perlakuan serupa sudah buka suara. Tidak lain putri AA dari istrinya yang lain. Korban ini juga putri kandung tersangka AA.
“Ada rentetan peristiwa yang sama. Saya ada bukti videonya. Cuma saya belum bisa ungkap sekarang. Ini anak kandungnya (AA) juga. Berarti saudara tiri klien kami,” beber kuasa hukum korban, Dr Asmuni, Minggu (24/1).
Asmuni mengatakan, korban baru ini bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Apabila memang keterangannya diperlukan. Jika tidak diperiksa sebagai saksi korban pun, nantinya fakta ini akan dia ungkap di persidangan. Korban selain kliennya yang masih berumur 17 tahun ini diduga mendapat perlakuan cabul saat masih duduk di bangku SMP. Kejadiannya pada tahun 2008. Kala itu, korban masih anak di bawah umur. Kakak tiri korban buka suara saat mengetahui ayahnya ditangkap polisi.
“Keterangan saksi ada, bukti video ada. Jadi ini bisa menjadi bukti tambahan bagi penyidik,” jelas Asmuni. “Kalau memang tidak dipakai, kita akan bongkar di pengadilan untuk meyakinkan hakim demi memperberat hukuman terhadap AA,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan, informasi mengenai indikasi tambahan korban ini sudah diterima. Pihaknya masih fokus pada kasus korban dengan TKP di Sekarbela, Mataram pada Senin (18/1) lalu. “Kita akan pertimbangkan. Hanya saja pembuktiannya yang sulit,” ucapnya terpisah.
Penyidikan sejauh ini sudah sampai pada pemeriksaan empat orang saksi, antara lain saksi korban, sepupu korban, ketua RT dan pemeriksaan tersangka AA. Sepupu korban ini saksi yang melihat AA masuk ke dalam rumah korban. Saat dia mampir bertamu pun dia melihat AA sudah di dalam rumah.
Tersangka AA diduga mencabuli putrinya pada Senin (18/1) lalu. Pelaku menemui putrinya yang meminta uang untuk membayar les. Istri kedua AA yang belakangan diakui sudah cerai, sedang dalam perawatan Covid-19.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena pelaku adalah orang tua kandung korban. (why)
No Comments