Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Mataram telah mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada DPRD Kota Mataram. Raperda tersebut salah satunya mengatur tentang pelibatan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Mataram. Dalam hal ini pemerintah daerah berkewajiban memberikan akses 10 persen dari total pengadaan barang dan jasa kepada koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Mataram, Yance Hendra Dirra, Senin (12/3). Dengan keberadaan Perda, maka ke depan koperasi akan bisa mengikuti lelang barang dan jasa dari pemerintah. Namun, untuk sementara lelang yang akan diikuti adalah skala kecil seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) maupun pengadaan konsumsi. Dengan demikian, koperasi diharapkan bisa lebih bergairah dan memiliki akses atas kue pembangunan daerah.
“Sehingga dengan demikian koperasi nanti akan menjadi lebih bergairah dan akses kue pembangunan. Harapan kami, kalau itu nanti dilaksanakan oleh koperasi keuntungan yang selama ini dinikmati oleh segelintir orang atau CV, keuntungan itu nanti bisa dinikmati oleh anggota-anggota koperasi yang notabene mereka adalah orang-orang kecil. Sehingga akan lebih banyak orang bisa menikmati kue pembangunan”,ujarnya.
Dilanjutkan Yance, Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini sekarang sudah ada di meja dewan. Diperkirakan Raperda itu akan dibahas pada masa sidang ke tiga, yakni bulan September mendatang. Dan ditargetkan pada awal tahun 2019 perda itu sudah diterapkan di Mataram. Terkait hal itu, sekarang ini koperasi di Mataram sedang dalam persiapan untuk mengikuti pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Raperda itu juga akan mengatur tentang pembentukan BLUD dana bergulir. Sehingga bisa memberikan pinjaman kepada industri kecil menengah dengan bunga rendah yakni 0,3 persen tanpa agunan.”,katanya.(dha)-
No Comments