Mataram (Global FM Lombok)- Komisi II DPRD Kota Mataram memandang Dinas Perhubungan di bawah komando H. Khalid penakut lantaran tidak bisa mengelola retribusi parkir di esk Pelabuhan Ampenan. Sampai sekarang ini, parkir di eks Pelabuhan Ampenan masih dikelola oleh per orangan. Sehingga pemerintah harus gigit jari lantaran tidak bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sana.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H.M.Nur Ibrahim kepada Global FM Lombok mengatakan, potensi PAD dari retribusi parkir di eks Pelabuhan Ampenan sangat besar. Per hari, kendaraan yang parkir di sana mencapai ribuan kendaraan dengan tarif sebesar Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5000 untuk kendaraan roda empat.
Terkait hal ini, pihaknya menuntut keberanian dan kreatifitas dari Dishub untuk menertibkan parkir di eks pelabuhan Ampenan. Kalau tidak juga ada perubahan, Komisi II meminta kepala daerah untuk mengganti kepala Dishub dengan pejabat yang lebih kompeten.
“Kalau saya melihat, dia tidak bisa kerja. Sekarang dewan mau cari orang yang bisa kerja. Dishub ini dia penakut. Tidak bisa menertibkan parkir aset yang paling besar. Bayangkan, Rp 2 ribu kali 150 kendaraan dalam sehari. Dua ribu lebih sampai malam itu larinya kepada mereka di sana. Saya bertanya kemarin waktu ke Ampenan pakai baju parkir tapi tidak ada karcis yang dari Dinas Perhubungan. Kita minta jangan tidur terus Dishub ini tidak bisa urus parkir”,katanya.
Ia mengatakan, semestinya retribusi parkir di eks Pelabuhan Ampenan sudah masuk PAD dari dulu. Akan tetapi, karena Dishub tidak bisa bekerja dengan baik mengakibatkan hal itu belum bisa terealisasi. Kalangan dewan sendiri, menurutnya sudah berulangkali menyarankan kepada Dishub untuk menggandeng Sat Pol PP menertibkan parkir tersebut. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, H.Khalid mengklaim akan segera menertibkan parkir di eks pelabuhan Ampenan. Selama ini retribusi parkir memang dikelola perorangan. Namun, pihaknya sudah meminta kepada UPTD Perparkiran untuk mengelola retribusi parkir di lokasi itu. Diharapkan hal itu bisa dilaksanakan secepatnya sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang selama ini melayang bisa diperoleh pemerintah.
Ia mengatakan, pemerintah melalui UPTD Perparkiran sudah pernah membangun kesepakatan dengan par jukir di Eks Pelabuhan Ampenan, agar retribusi parkir itu bisa dibagi dua dengan pemerintah meski jumlahnya lebih kecil. Akan tetapi, kesepakatan itu tidak pernah berjalan lancar. Padahal, baju parkir yang dikenakan para jukir di sana juga diberikan oleh pemerintah. Adapun karcis parkir yang digunakan dibuat sendiri oleh juru parkir di sana.
“Itu yang mau kita tertibkan makanya. Sudah kita buat sepakat tapi mereka hilang, udah juga kita data. Kita sudah kasih arahan Kepala UPTD Parkir supaya parkir di eks pelabuhan Ampenan itu segera ditertibkan. Ya sedang dipersiapkan oleh Kepala UPTD nya. Kita minta sih segera ditertibkan. Prosesnya tentu ya turun ke eks pelabuhan Ampenan, turun ajak ngobrol pengelolanya di sana ya disosialisasikan dulu kan kepada mereka”,katanya.
Klalid melanjutkan, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait Perda No 7 tahun 2015 tentang pengelolaan parkir kepada para juru parkir di eks Pelabuhan Ampenan. Sehingga ada kesadaran dari mereka bahwa terdapat hak pemerintah untuk mendapatkan PAD dari retribusi parkir tersebut. (dha)-
No Comments