Mataram (Global FM Lombok) – Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi NTB, pintu – pintu masuk diperkatat. Di mana, warga luar Provinsi NTB yang masuk melalui bandara harus menunjukkan hasil negative swab PCR dan bukan hasil rapid antigen.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah kepada media Jum’at (9/7) di Mataram. Ia mengatakan, aturan ini merupakan perubahan dari aturan yang lama. Di mana, sebelumnya cukup hanya menggunakan swab antigen. Namun, karena kasus Covid-19 terjadi trend peningkatan pengawasan semakin diperketat.
“Aturan – aturan yang ada kemarin yang disesuaikan adalah masalah masuknya warga dari luar ke NTB melalui bandara itu wajib PCR sekarang. Kalau sebelumnya swab antigen, sekarang PCR. Itu yang kita sesuaikan,”ujar Wagub.
Selain itu, untuk mencegah penularan Covid-19, Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota tetap melakukan sinergi dengan lintas sektor seperti Polda NTB, Korem 162/WB dan stakeholder lainnya. Sehingga pencegahan bisa dilakukan bersama-sama. Karena penanganan yang dilakukan berbasis desa.
Terlebih lagi saat ini, Covid-19 jenis Delta sudah masuk ke NTB. Di mana, jumlah pasien dengan virus jenis delta telah terdeteksi sebanyak 13 orang. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB sudah mengirimkan 16 sampel ke pemerintah pusat, namun dari jumlah tersebut hanya 13 yang dinyatakan positif.
Untuk diketahui, berdasarkan data Pemprov NTB per 8 Juli 2021 tambahan kasus baru di Provinsi NTB yaitu sebanyak 179 orang dan sembuh sebanyak 185 orang. Dengan tambahan tersebut, total Covid-19 di NTB yaitu sebanyak 15.289 orang. Dirincikan, sebanyak 816 pasien masih dalam tahap isolasi, sebanyak 13.855 orang dinyatakan sembuh dan 618 pasien Covid-19 meninggal dunia.(azm)-
No Comments