Kini, Anggota Panwaslu Kabupaten Kota Bisa Bekerja Lima Tahun Asal tak Langgar Aturan

Global FM
28 Aug 2017 13:51
1 minutes reading

Bawaslu RI M Afifudin

Mataram (Global FM Lombok)- Berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu, anggota Panwaslu tingkat kabupaten kota kini memiliki masa tugas selama lima tahun, tidak lagi bersifat ad hock atau sementara. Namun pelantikan anggota Panwaslu kabupaten kota di NTB yang digelar Jumat (25/08) pagi masih menggunakan aturan yang lama yaitu dengan masa tugas hanya satu tahun.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mohammad Arifudin saat menghadiri acara pelantikan anggota Panwaslu kabupaten kota di NTB, Jumat pagi mengatakan, di dalam pasal peralihan UU Pemilu itu disebutkan bahwa, anggota panwaslu bisa diperpanjang tugasnya sampai lima tahun atau permanen tanpa harus ikut seleksi dari awal. Namun syaratnya adalah, mereka tetap berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Afifudin mengatakan, di dalam UU Pemilu itu juga disebutkan bahwa anggota panwaslu kabupaten kota berjumlah lima orang. Karena itu, tahun depan akan dilakukan rekrut tambahan dua orang anggota panwaslu kabupaten kota sehingga menjadi lima orang yang akan bekerja selama lima tahun. Ia berpesan agar anggota panwaslu menjaga kualitas proses pemilu, sehingga hasil pemilu juga akan berkualitas.(ris)

No Comments

Leave a Reply