Mataram (Global FM Lombok)-Ketua DPW PPP NTB Hj Wartiah telah diberhentikan dari posisinya oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) karena dinilai telah melanggar aturan partai. Namun aksi saling pecat di internal PPP diklaim sudah berakhir. Sekretaris DPW PPP NTB H Muzihir mengatakan, pengurus PPP di tingkat pusat sudah melakukan ishlah atau perdamaian sehingga keputusan tentang pemecatan sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PPP NTB H Muzihir kepada Global FM Lombok Jumat (26/09). Muzihir mengatakan, memang SK pemecatan untuk Hj Wartiah sebagai ketua DPW PPP sudah terbit. Namun Mahkamah Syariah PPP telah memutuskan bahwa kedua kubu yang berkonflik harus berdamai. Munculnya SK pemecatan telah dipulihkan seperti semula.
Dalam SK pemecatan untuk Hj Wartiah, tertulis nama Muhammad SH sebagai ketua DPW PPP NTB yang baru menggantikan Wartiah. Namun menurut Muzihir, Muhammad SH bukan lagi pengurus PPP, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Muzihir mengatakan, komposisi pengurus PPP di tingkat pusat telah kembali seperti biasa, dimana ketua umum PPP tetap dijabat oleh Suryadharma Ali, jabatan sekjen PPP dijabat oleh Romahurmuzy. Sementara pengurus-pengurus yang lain juga tetap di posisi semula.
Sementara itu Wartiah mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh SDA itu tidak sah alias palsu karena tidak melalui AD/ART partai. Menurutnya, keputusan apapun yang dibuat oleh DPP PPP akan sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai (ris)
No Comments