Ketersediaan Blangko Masih Menjadi Kendala Pencetakan KTP Elektronik di NTB

Global FM
25 Jul 2017 17:26
2 minutes reading

E KTP ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Hingga saat ini sejumlah kabupaten kota di Provinsi NTB masih belum menyelesaikan perekaman KTP Elektronik. Hal ini disebabkan karena blangko KTP yang diterima dari pemerintah pusat terkadang kurang dari jumlah yang dibutuhkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kependudukan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, H. Rusman kepad Global FM Lombok di Mataram mengatakan, pengajuan blangko oleh pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah pusat dilakukan jika blangko yang dimiliki sudah habis. Pemerintah kabupaten kota harus membuat laporan terkait blangko yang sudah diterima sebelumnya, baru kemudian diberikan blangko kosong.

“Pertama adalah sistem permintaan blangko itu, apabila blangko sudah diterima, lalu habis blangko itu maka dibuatkan laporannya. Setelah dibuatkan laporan tentang kehabisan blangko, barulah kita minta blangko, barulah direspon oleh pusat. Itu mekanisme yang berlaku sekarang ini,” kata Rusman, Selasa (25/07)

Selain persoalan blangko, keterlambatan penyelesain perekaman KTP Elektronik ini disebabkan karena fasilitas yang dimiliki di sejumlah kabupaten kota banyak yang sudah rusak terutama di Kabupaten Bima. Dengan kondisi ini, Pemprov NTB sudah mengajukan bantuan untuk mengganti fasilitas yang rusak. Selain mengganti, DPMPD NTB juga mengharapkan agar ada penambahan alat untuk mencetak KTP elektronik.

Kekurangan blangko KTP Elektronik salah satunya dikeluhkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu. Dimana, dari 10 ribu warga yang sudah merekam KTP Elektronik,  jumlah blangko yang dikirimkan oleh pemerintah pusat baru 60 persen atau enam ribu keping. Artinya sekitar empat ribu warga di kabupaten itu harus menunggu blangko yang baru. Selain di Dompu, sejumlah daerah lain juga mengeluhkan yang sama, namun dengan jumlah yang berbeda-beda(azm)-

No Comments

Leave a Reply