Kepala Imigrasi Mataram Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

Global FM
29 May 2019 09:32
3 minutes reading

 

Ruang kerja kepala Imigrasi Mataram disegel. ( Suara NTB)

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, SH.,MH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa  (28/5) dinihari. Penangkapan terkait suap penyalahgunaan izin tinggal wisatawan asing. KPK menyita barang bukti uang senilai Rp1 miliar lebih.

Selain Kurniadie, ditangkap juga Kepala Seksi Inteldamkim, Yusriansyah Fazrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi, Ayub Abdul Muqsith dan lima orang lainnya. Namun lima orang lainnya, hingga berita ini ditulis belum diketahui identitasnya. Mereka diduga dari pihak swasta.

Informasi diperoleh Suara NTB,  OTT itu terkait perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.  Diduga suap itu untuk menutupi persoalan izin tinggal, Kepala Imigrasi Mataram dan pejabatnya diduga menerima suap senilai Rp1,2 miliar. Mereka diciduk di tempat berbeda  Senin (27/5)  malam  dan Selasa  (28/5) dinihari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi Suara NTB membenarkan informasi tersebut. ‘’Ya benar, ada kegiatan tim di sana sejak semalam,’’ jelasnya, kemarin. Setelah proses penangkapan, penyidik langsung membawa para pejabat Imigrasi tersebut ke gedung KPK Jakarta menggunakan pesawat penerbangan pukul 11.30 Wita.  Ditambahkan Febri Diansyah, disita juga uang Rp1 miliar lebih yang diduga suap dari pihak swasta.

‘’Diduga nilai suap terkait pengurusan perizinan tinggal wisatawan asing di NTB tersebut Rp1 miliar lebih,’’ sebutnya. Hingga berita ini ditulis, barang bukti dan para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Rumah dan Ruangan Disegel 

Sementara suasana di Kantor Imigrasi Mataram nampak normal. Aktivitas pelayanan tetap berjalan untuk pelayanan paspor. Namun tetap terlihat kegusaran para pejabat dan pegawai setempat. Pukul 14.00 Wita, pelayanan bagi pemohon paspor dihentikan.

Sementara ruangan Kepala Imigrasi di lantai dua disegel dengan pita KPK. Tidak ada satu pun pihak diizinkan masuk sampai batas waktu yang tak ditentukan. Demikian juga di Rumah Dinas Kepala Imigrasi dan Kasi Inteldakim serta penyidik PPNS yang turut ditangkap, disegel penyidik KPK.

Rumah dinas terletak di Jalan Majapahit Kompleks Kanwil Hukum dan HAM nomor 16,17 dan 18.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Imigrasi Mataram Denny Chrisdian dalam keterangan persnya membenarkan penyegelan oleh KPK. Tiga ruangan yang disegel itu, ruang Kepala Imigrasi, rumah dinas dan ruang pemeriksaan. ‘’Penyegelan berlangsung Selasa dinihari,’’ kata Denny.

Sementara informasi yang didapatnya, Kepala Imigrasi sudah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan di KPK. Sejak penangkapan sampai dengan dibawa ke Jakarta, tim KPK dikawal aparat dari Polda NTB. ‘’Mengenai apa materi pemeriksaan, bukan kewenangan kami. Itu ranah KPK,’’ katanya.

Denny juga menegaskan, meski saat ini sedang terjadi masalah, pelayanan paspor dan izin tinggal orang asing di Kantor Imigrasi Mataram tetap buka dan berjalan lancar.

Sementara untuk kelancaran operasional kantor, ditunjuk Rahmat Gunawan sebagai Pelaksana Harian (Plh). Jabatan Rahmat adalah Kasi Izin Tinggal Imigrasi Mataram.

Ditambahkan Rahmat, memang sempat ada temuan soal penyalahgunaan izin tinggal wisatawan asing di sebuah hotel di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Tim Inteldakim sudah pernah melakukan pemeriksaan, namun tidak ada kelanjutannya. Rahmat tidak mengetahui apa alasan dihentikannya pemeriksaan,  karena bukan bidangnya. ‘’Kalau soal izin tinggal orang asing, itu jadi kewenangan Inteldakim,’’ jelasnya.

Namun secara aturan, seharusnya WNA yang datang ke NTB dengan status wisatawan punya batas waktu tinggal. Jika menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja atau mengelola perusahaan,  maka dikenakan penindakan sesuai pasal 122 A Undang Undang Keimigrasian. ‘’Setelah diproses hukum, pada akhirnya dideportasi,’’ katanya.

Namun dalam kasus WNA yang terkait suap kepada Kepala Imigrasi itu, ia tidak tahu persis. Sekali lagi, kata dia, itu jadi ranah KPK. (ars)

No Comments

Leave a Reply