Mataram (Global FM Lombok)- Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh melantik dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (17/1) di Kantor Walikota Mataram. Keduanya adalah mantan Sekretaris Dinas Sosial, Hj.Bq Asnawati menjadi Kepala Dinas Sosial. Kemudian mantan Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Bayu Pancapati menjadi Kepala Sat Pol PP Kota Mataram.
Posisi Kepala Dinas Sosial sebelumnya dijabat oleh H. Lalu Indra Bangsawan yang telah pensiun. Sementara posisi Kepala Sat Pol PP sebelumnya dijabat oleh Kherul Anwar yang sudah digeser menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Walikota Mataram, saat melantik kedua pejabat itu menyampaikan, pengisian dua jabatan kosong itu sudah sesuai dengan aturan. Di dalam Peraturan KPU, pimpinan daerah yang akan ikut Pilkada dilarang untuk melakukan mutasi atau pengisian pejabat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada. Akan tetapi, pengisian dua jabatan kosong ini sangat dibutuhkan dan sudah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kewenangan PLT terbatas sehingga harus segera isi kekosongan. Ini sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yakni melalui tim pansel. Ini terkait dengan walikota mau pilkada makanya harus ada rekomendasi KASN. Karena sesuai PKPU, kepala daerah yang mau pilkada dilarang lakukan mutasi dan pengisian pejabat kecuali atas izin Mendagri”,katanya.
Saat itu, Ahyar juga menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang telah dilantik. Untuk itu, ia meminta semua pejabat lingkup Pemkot Mataram, terutama yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik. Jangan sampai, mereka hanya semangat saat dilantik saja dan setelah itu semangat kerjanya menurun. Ia mengatakan, pimpinan daerah akan tetap melakukan evaluasi kinerja pejabat untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini amanah, apa sumpah jabatan supaya dipegamg teguh. Sudah tanda tangan fakta integritas dilaksanakan dengan baik. Jangan malas setelah ini, biasanya begitu”,tegasnya. (dha)-
No Comments