Selong (Global FM Lombok) – Badan Permusyawatan Desa (BPD) Bagik payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim, melaporkan mantan Kepala Desa, Abdul Gafur, ke aparat penegak hukum (APH). Ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim lantaran diduga memanipulasi LKPJ penggunaan anggarannya.
Dicontohkannya, dimanipulasinya anggaran desa berupa pengalokasian anggaran tembok keliling lapangan desa. Sementara penembokan tersebut sudah diselesaikan pada masa kepala desa sebelumnya, Almarhum H. M. Amin, pada tahun 2012. Akan tetapi pengerjaan penembokan lapangan itu kembali disampaikan dalam LPJ pada tahun 2014.
Kedua, manipulasi anggaran juga terjadi pada pembangunan gapura desa. Dimana dalam RAB, pembuatan gapura menggunakan bata, semen tiga roda, dan bahan bangunan lainnya. Namun dalam pelaksanaan fisik, yang digunakan batako, semen merah putih dengan jumlah gapura sebanyak unit. Gapura pertama perbatasan antara Bagik Payung Selatan dan Gedung Permai, Gapura Kantor Desa dan Gapura gang Mesjid. Masing-masing anggaran sekitar Rp35 juta. “Itu anggaran 2018 dan sampai saat ini belum diselesaikan,” ungkapnya.
Wakil Ketua BPD Bagik Payung Selatan, Muhibbun, mengaku sudah mengingatkan kepada kepala desa untuk melaporkan penggunakan anggaran setiap tahun anggaran dan bukan pada akhir masa jabatan. Ditambahkannya, kepala desa tersebut juga menjual gadai tanah pecatu desa setempat. Anehnya berakhir 22 Agustus 2019, namun di kuitansi tertera penjualan pada 1 Januari 2020 sampai 2025. “Lalu ke mana uang itu, lagi-lagi tidak dilaporkan. Termasuk dalam pengelolaan BumDes yang dikelola langsung oleh kepala desa di rumahnya,” pungkasnya.
No Comments