Kepala Desa Bagik Payung Selatan Dilaporkan ke APH

Global FM
29 Dec 2019 14:33
3 minutes reading
Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Bagik Payung Selatan saat melapor dan menyerahkan sejumlah berkas terkait dugaan LKPJ mantan Kades setempat yang diduga fiktif. (Global FM Lombok/yon)

Selong (Global FM Lombok) – Badan Permusyawatan Desa (BPD) Bagik payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim, melaporkan mantan Kepala Desa, Abdul Gafur, ke aparat penegak hukum (APH). Ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim lantaran diduga memanipulasi LKPJ penggunaan anggarannya.


Kepada Global FM Lombok di Kejari Lotim, Jumat, 27 Desember 2019, Ketua BPD Bagik Payung Selatan, M. Bahri, mengatakan jika dugaan manipulasi LPJ itu terkait pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) tahun 2013-2019. Ini menyangkut banyaknya anggaran terindikasi dan kegiatan-kegiatan yang fiktif.

“Saat ini masa jabatannya sudah berakhir. Namun dari LKPJ yang disampaikan terdapat kecurigaan dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh BPD, kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,9 miliar untuk satu periode. Maka dari itu, dari laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh APH untuk segera dilakukan penyelidikan maupun penyidikan. Adapun jumlah dana desa (DD) Bagik Payung diatas Rp1 Miliar.

Dicontohkannya, dimanipulasinya anggaran desa berupa pengalokasian anggaran tembok keliling lapangan desa. Sementara penembokan tersebut sudah diselesaikan pada masa kepala desa sebelumnya, Almarhum H. M. Amin, pada tahun 2012. Akan tetapi pengerjaan penembokan lapangan itu kembali disampaikan dalam LPJ pada tahun 2014.

Kedua, manipulasi anggaran juga terjadi pada pembangunan gapura desa. Dimana dalam RAB, pembuatan gapura menggunakan bata, semen tiga roda, dan bahan bangunan lainnya. Namun dalam pelaksanaan fisik, yang digunakan batako, semen merah putih dengan jumlah gapura sebanyak unit. Gapura pertama perbatasan antara Bagik Payung Selatan dan Gedung Permai, Gapura Kantor Desa dan Gapura gang Mesjid. Masing-masing anggaran sekitar Rp35 juta. “Itu anggaran 2018 dan sampai saat ini belum diselesaikan,” ungkapnya.


Selanjutnya berupa pengadaan kendaraan untuk kepala dusun dianggarakan untuk Kadus Dasan Reban sebanyak 1 unit di tahun 2017. Akan tetapi hingga akhir masa jabatannya realisasi pengadaan sepeda motor tidak ada dan anggarannya dialihkan untuk kegiatan yang lain senilai Rp16 juta. “Jadi indikasinya, kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari tahun anggaran 2013 hingga 2019,” jelasnya.

Wakil Ketua BPD Bagik Payung Selatan, Muhibbun, mengaku sudah mengingatkan kepada kepala desa untuk melaporkan penggunakan anggaran setiap tahun anggaran dan bukan pada akhir masa jabatan. Ditambahkannya, kepala desa tersebut juga menjual gadai tanah pecatu desa setempat. Anehnya berakhir 22 Agustus 2019, namun di kuitansi tertera penjualan pada 1 Januari 2020 sampai 2025. “Lalu ke mana uang itu, lagi-lagi tidak dilaporkan. Termasuk dalam pengelolaan BumDes yang dikelola langsung oleh kepala desa di rumahnya,” pungkasnya.


Kasi Intelijen Kejari Lotim, Irawan Soehendra, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya laporan masuk oleh BPD Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga. Akan tetapi untuk lebih jelasnya nanti akan dicek dan dipelajari berkas laporan yang disampaikan. (yon)

No Comments

Leave a Reply