Mataram (Global FM Lombok)-Gubenrur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Rata-rata kenaikan tarif AKDP sebesar 12 persen sementara untuk penyeberangan Kayangan-Poto Tano rata-rata sebesar 10 persen. Tarif baru angkutan umum ini akan mulai berlaku pada Kamis (27/11) pukul 00.00 wita.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB, Drs. Agung Hartono, M.STr saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (26/11) siang. “Tarif angkutan yang menjadi kewenangan provinsi, yang sudah ditetapkan pak Gubernur adalah tarif AKDP dan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Tarif baru ini mulai berlaku pada Kamis (27/11) pukul 00.00 wita nanti malam,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia didampingi Ketua DPD Organda NTB, General Manager ASDP Pelabuhan Kayangan, Ketua DPC Gapasda Pelabuhan Kayangan dan pihak Jasa Raharja NTB.
Agung menyebutkan, tarif baru AKDP yang mulai berlaku tanggal 27 November, hari ini adalah untuk jaringan trayek Mandalika-Praya-PP sebesar Rp 6.000, Mandalika-Pancor-PP Rp 10.000, Mandalika-Labuhan Kayangan-PP Rp 15.000, Mandalika-Praya-Keruak-PP Rp 9.000. Selanjutnya, trayek Mandalika- Tanjung-Bayan-Sembalun-PP Rp 24.000, Mandalika-Masbagik-Labuhan Lombok-Sembalun-PP Rp 25.000.
Kemudian, Mandalika-Praya-Kopang-Sumbawa Besar-Plampang-PP tarifnya sebesar Rp 77.000, Mandalika-Taliwang-PP Rp 58.000, Mandalika-Sumbawa Besar-PP Rp 68.000. Mandalika-Dompu-PP Rp 98.000, Mandalika-Bima-PP Rp 109.000, Mandalika-Dompu-Calabai-PP Rp 118.000, Mandalika-Sape-PP Rp 117.000.
Sementara itu, untuk tarif baru angkutan penyeberangan Kayangan-Poto Tano dihitung berdasarkan penumpang dan golongan kendaraannya. Untuk penumpang dewasa kelas ekonomi, tarif terbaru sebesar Rp 20.000 per orang sementara untuk anak-anak Rp 12.000 per orang. Untuk tarif yang lama, penumpang dewasa kelas ekonomi sebesar Rp 19.000 per orang dan anak-anak Rp 11.000 per orang. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 1.000.
Tarif baru penyeberangan untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 30.000 per unit, golongan II untuk sepeda motor di bawah 500 cc sebesar Rp 56.000, golongan III untuk sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan roda tiga sebesar Rp 94.000. Kendaraan golongan IV penumpang dengan panjang sampai 5 meter, tarif baru penyeberangan sebesar Rp 475.000, sedangkan untuk kendaraan barang dengan panjang sampai 5 meter, tarif baru sebesar Rp 444.000.
Kendaraan golongan V, masing-masing untuk bus penumpang dengan panjang sampai 7 meter tarifnya Rp 725.000 dan kendaraan barang dengan panjang sampai 7 meter sebesar Rp 657.000. Kendaraan golongan VI, masing-masing untuk kendaraan bus panjang 7-10 meter sebesar Rp 1.166.000, kendaraan bus barang dnegan panjang Rp 7-10 mter Rp 1.015.000.
Kendaraan golongan VII untuk kendaraan barang dengan panjang di atas 10-12 meter, tarifnya Rp 1.729.000, golongan VIII berupa kendaraan barang dengan panjang 12-16 meter Rp 2.139.000 dan golongan IX untuk kendaraan barang dengan panjang di atas 16 meter tarif penyeberangannya sebesar Rp 2.719.000.
Sementara itu, untuk kenaikan tarif taksi yang juga mnejadi kewenangan pemerintah provinsi, kata Agung masih dilakukan komunikasi antara tim pemprov NTB dengan tim dari Organda-operator. Diharapkan, kenaikan tarif taksi segera menemui kesepakatan. (nas/ris)
No Comments