Kena OTT Pungli, SD Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Global FM
10 Jun 2018 18:57
2 minutes reading

Pungli (ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok) – Polres Mataram sampai saat ini belum menetapkan status tersangka kepada SD,  oknum penjaga keamanan pasar Kebon Roek yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)  beberapa waktu  lalu.

Kapolres Mataram,  AKBP Muhammad,  Rabu (6/6) di Kantor Walikota Mataram mengatakan,  belum ditetapkannya SD sebagai tersangka lantaran penyidik masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.  Ia mengakui bahwa saat terjaring OTT,  aparat menyita barang bukti berupa uang ratusan ribu yang diduga merupakan hasil pungli SD dari para pedagang di pasar Kebon Roek.  Akan tetapi,  yang bersangkutan belum menjalani penahanan lantaran masih dilalukan pendalaman.

“Pasti akan mengarah ke sana (status tersangka)  tapi sekarang  kita masih kumpulkan bukti-bukti itu.  Penarikan uang kepada pedagang itu kan tanpa aturan sehingga masuk pungli. Uang itu dibagi-bagi ke kelompoknya.  Tapi yang lain ini masih kita jadikan saksi. Baru SD yang kita tangkap”,katanya.

Ia menerangkan,  OTT terhadap SD dilakukan setelah aparat mendapat keluhan dari para prdagang di pasar Kebon Roek yang kemudian melapor ke Polres Mataram.  Para pedagang ditarik uang sekitar Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu saat pagi dan sore hari.  Polres Mataram bekerjasama dengan Tim Saber Pungli Kota Mataram untuk memerangi praktek pungli di pasar tradisional  ini.  Terlebih, Plt Walikota Mataram,  H. Mohan Roliskana juga sudah menegaskan bahwa pejabat pasar tidak boleh sembarangan melakukan pungutan  dan akan memberikan sanski tegas  bagi yang melanggar. (dha)

No Comments

Leave a Reply