Mataram (Global FM Lombok)- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Provinsi NTB hingga kini terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di Arab Saudi perihal penundaan pelaksanaan ibadah umrah sejak tanggal 27 Februari 2020 lalu. Sejauh ini belum jelas sampai kapan penundaan itu akan dibuka kembali karena pemerintah Arab Saudi sedang melakukan upaya-upaya preventif agar virus Corona atau Covid-19 tak menyebar luas di negara tersebut.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi NTB H.M. Ali Fikri kepada Global FM Lombok mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Arab Saudi untuk mencegah penularan virus Corona yang berpotensi memberi dampak buruk bagi para jemaah.” Saudi tak ingin virus ini menyebar seperti di negara lainnya. Ini juga untuk melindungi jemaah umrah agar tak terjangkit virus Corona,” terang Ali Fikri.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat NTB, terutama jemaah umrah agar menerima kebijakan ini karena tujuannya baik. Sambil berharap agar obat dan vaksin virus Corona cepat ditemukan oleh dunia medis untuk menghindari dampak yang lebih buruk bagi manusia.
Sejak larangan umrah ini diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi, Kemenag RI bersama dengan stakeholders seperti Kementerian Perhubungan, perwakilan maskapai penerbangan, perwakilan asosiasi PPIU, Kementerina Luar Negeri, Kemenko PMK serta Direktuir Bina Umrah dan Haji Khusus langsung melakukan pertemuan tanggal 28 Februari lalu di Jakarta.
Beberapa poin penting yang lahir dari pertemuan tersebut yaitu Pemerintah RI sangat menghargai sikap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maskapai penerbangan dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahankepada Jemaah. Misalnya PPIU melakukan negosiasi atau menjadwalkan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Saudi.
Sementara pihak airline berdasarkan hasil rapat tersebut tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, maskapai penerbangan juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi force majeur tersebut.
Poin selanjutnya yang disepakati yaitu semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah ini. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah yang terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada PPIU demi kemaslahan jemaah umrah.
Poin selanjutnya dari pertemuan tersebut yaitu, menyangkut visa, pemerintah RI telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedubes Saudi Arabia untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.
“Terus kita imbau agar ada perlindungan terhadap jamaah PPIU ini. Perjalanan ibadah umrah ini hanya tertunda, bukan gagal berangkat,” kata Ali Fikri.
Soal informasi penutupan ibadah umrah selama satu tahun ini, Ali Fikri mengatakan, perwakilan Kemenag RI yang ada di Jeddah selalu melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Haji Arab Saudi, bahwa tidak ada satu media pun di Arab Saudi yang menulis bahwa pemerintah akan menyetop satu tahun umrah ini. Soal sampai kapan penutupan ini akan dilakukan, Kemenag NTB masih menunggu Dubes dan KJRI memberikan informasi yang valid.
“Sekarang justru Saudi mengeluarkan larangan baik penduduk Saudi sendiri termasuk para mukimin untuk mensterilkan Masjidil Haram dari wabah penyakit. Dua bulan disterilkan ini, dan tetap akan dilakukan pemantauan untuk pelaksanaan haji tahun 2020. Namun harapan kita, penutupan ini jangan lama-lama, kasian dengan jemaah dan PPIU kita,” katanya.
Adapun hal-hal yang bersifat teknis misalnya jamaah yang tidak jadi berangkat kemudian akan mengambil dananya yang sudah disetor, hal ini menjadi masalah internal travel tersebut. “Kita tetap memantau, menerima keluhan jika sifatnya tidak dilaksanakan oleh PPIU ini,” tambahnya.
Adapun potensi jemaah umrah di NTB lebih dari dua ribu orang dalam sebulan. Di Provinsi NTB terdapat 34 PPIU yang memiliki izin dan dua yang memiliki kantor pusat di sini.(ris)
No Comments