Mataram (Global FM Lombok)- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) NTB segera akan memanggil pejabat di pemkot Mataram terkait dengan masuknya laporan dari PDIP NTB soal dugaan korupsi pada APBD kota Mataram 2015. APBD Kota Mataram diklaim memiliki dua versi, ada yang disahkan oleh DPRD serta yang tidak melalui pembahasan dewan. Sementara yang digunakan oleh pemkot Mataram selama ini adalah APBD yang tidak melalui persetujuan dewan. Jumlah dana APBD di dua versi itu berbeda-beda.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat saat melaporkan perkara ini di Kejati NTB Kamis (23/7) pagi. Rachmat datang bersama puluhan pengurus partai moncong putih ini dengan membawa satu koper dokumen pendukung. Menurut Rachmat dugaan korupsi pada APBD kota Mataram sebesar Rp 29 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Martono mengaku akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus yang baru dilaporkan ini. Jika nantinya, kasus dugaan korupsi ini menyeret nama calon walikota Mataram yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka kasus akan ditunda sampai Pilkada berakhir. Namun selama KPU belum menetapkan pasangan calon walikota, Kejati akan terus mengusut kasus ini.
“ Akan saya bentuk tim yang terdiri dari jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam tindak pidana korupsi. Begitu kita melakukan penyelidikan terus kita ketemu itu calon, kemudian dia sudah ditetapkans sebagai calon walikota oleh KPU, maka kita berhenti. Jangan sampai nanti sudah kita lakukan penahanan, melakukan upaya paksa, nanti seolah-olah ini kita digunakan oleh kepentingan pihak lain.” Kata Martono Kamis (23/7).
Kajati NTB Martono mengatakan, tim khusus yang dibentuk akan melakukan pengkajian apakah kasus yang dilaporkan oleh PDIP ini bisa ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan atau tidak. Menurutnya, mulai hari ini mereka bekerja untuk menuntaskan dugaan kasus tersebut.(ris)-
No Comments