Kejaksaan Tetapkan Dirut PT.Tripat sebagai Tersangka

Global FM
10 Dec 2019 12:20
2 minutes reading

Kajati NTB Arif bersama jajaran saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi, Senin, 9 Desember 2019, bersamaan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia. (Suara NYTB/ars)

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi NTB akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Tripat Lombok Barat, AS sebagai tersangka. Peningkatan status dari saksi itu terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal pada  perusahaan daerah tersebut tahun 2012-2013.

AS jadi tersangka terkait dengan pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gedung di Kecamatan Labuapi tersebut senilai Rp 1,7 miliar, namun diduga tidak semua anggaran terpakai. Dari hasil gelar perkara, Kejati NTB kemudian menerbitkan surat perintah peningkatan status kasus menjadi penyidikan nomor 271/P.2/Fd.1/05/2012.
‘’Secara resmi sudah kita tetapkan AS sebagai tersangka dalam penyertaan modal,’’ kata Kajati NTB, Arif, SH.,MM dalam keterangan persnya, Senin, 9 Desember 2019. Penyampaian perkembangan kasus itu sekaligus sebagai bagian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

erugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp700 juta, sesuai dengan hasil hitungan kerugian negara Inspektorat Lombok Barat.

Penyertaan modal itu kuat hubungannya dengan pembangunan Dinas Pertanian Lombok Barat. Karena menurut Kajati, dari dana yang diberikan oleh Pemda  ke PT. Tripat tersebut, sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 700 juta. “Tersangka langsung dilakukan penahanan,” sebutnya.

Penyelidikan kasus ini  awalnya dari kasus  agunan lahan Lombok City Center (LCC) senilai Rp94 miliar.  Dari perjanjian PT. Tripat dengan  PT. Bliss itu, diberikan kompensasi sebesar Rp2,2 miliar untuk gedung pengganti. Dana itu kemudian dikelola PT. Tripat, termasuk untuk pembangunan gedung  Dinas Pertanian.

‘’Dari hasil penyelidikan, keseluruhan total anggaran tersebut sebagian tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya kita tetapkan kerugian negaranya sekitar Rp 700 juta,’’ sebutnya.

 Dalam kasus ini sebenarnya ada dua masalah timbul. Selain soal pembangunan gedung, juga soal pengadaan generator. Namun untuk generator, masih dalam pengembangan penyelidikan.

Sementara tersangka AS siang kemarin langsung dilakukan penahanan, degan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31  tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ars)

No Comments

Leave a Reply