Kebocoran 24 Miliar di SKPD, Jika tak Tertagih Jadi Preseden Buruk

Global FM
26 Nov 2014 16:49
2 minutes reading
Anggota DPRD NTB Nurdin Yacob

Anggota DPRD NTB Nurdin Yacob

Mataram (Global FM Lombok)-Temuan kebocoran anggaran sebesar Rp 24 miliar lebih di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di NTB selama 10 tahun terakhir menjadi sorotan legislative. Pihak legislative terus mendorong Inspektorat agar terus melakukan penagihan terhadap kerugian daerah tersebut. Jika tidak dilakukan penagihan, hal itu dinilai akan menjadi preseden yang buruk bagi pemerintah NTB.

Hal itu disampaikan anggota komisi III bidang Investasi Keuangan DPRD NTB Noerdin H.M. Jacub kepada Global FM Lombok di Mataram Rabu (26/11). Dia mengatakan, kebocoran itu tidak mungkin berjalan sendiri, namun itu diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Menurutnya, kerugian daerah itu harus dikembalikan sesuai dengan aturan.

“Ya harus ( dikembalikan-red) pak , kan ada prosedur. Laksanakan perundangan yang berlaku . Jika dibiarkan, akan menjadi masalah kedepan, ya harus tegas dong. Selama ini saya melihat tidak ada ketegasan bagi pera pejabat yang mengambil keputusan. Karena mereka yang berwenang mengambil keputusan juga diberi wewenang untuk menindaklanjuti” ujar Nurdin.

Menurutnya, jika kebocoran itu merupakan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka ada tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian daerah. “Inspektorat juga harus konsekwen, terhadap hasil temuannya, karea ada prosedur yang terkait dengan temuannya.” Ujar Politisi Hanura ini.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi NTB Agus Patria mengatakan, dari Rp 24 miliar kebocoran anggaran itu, sebanyak Rp 16,8 miliar sudah dikembalikan ke daerah. Sisanya sekitar Rp 7,3 miliar masih belum tertagih. Temuan kebocoran itu beragam mulai dari kelebihan pembayaran proyek atau angka kerugian berdasarkan kekurangan volume proyek hingga kerugian menyangkut dana SPPD.(ris)-

No Comments

Leave a Reply