Mataram (Global FM Lombok)- Sri Rabitah (25), TKW asal kabupaten Lombok Utara diduga diberangkatkan secara illegal. Hal itu mengacu pada UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, dokumen KTP Sri Rabitah dimanipulasi. Di samping itu, ada perubahan Negara tujuan penempatan Sri Rabitah dari tujuan Negara Oman menjadi Qatar tanpa diikuti dengan perubahan Surat Izin Pengerahannya (SIP) serta Surat Perintah Rekrut (SPR). Perubahan tujuan bekerja dilakukan di Banten. Apalagi, tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah daerah terkait perubahan itu.
Hal itu dikatakan koordinator wilayah Pusat Bantuan Hukum Buruh Migrant (PBHBM) Provinsi NTB, M Soleh di Mataram, Senin (13/3). Ia mengatakan, kalau perubahan penempatan TKI ini dilakukan oleh BN2TKI maka akan sangat potensial untuk terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dugaan pertukaran ginjal dalam kasus Sri Rabitah. Pasalnya, kalau data dan dokumen TKI tidak valid, majikan bisa berbuat semaunya.
“Artinya kalau itu ada perubahan, berarti BNP2TKI, BP3TKI, ini sudah menempatkan secara illegal. Saya sudah mendiskusikan ini dengan para pakar, bukan hanya saya saja yang bicara bahwa itu tidak ada dalam aturan. Kalaupun itu atas inisiatif BNP2TKI, ini yang menurut saya potensial untuk terjadi kasus seperti Rabitah. Kalau sejak awal KTP itu dipalsukan, pemerintah tidak tau tentang dokumen itu berubah. Tidak ada majikan yang kemudian ini bagus, tidak gaji bisa, dugaan pencurian organ bisa jadi. Karena tidak ada yang tau’,katanya.
Ia juga mengatakan bahwa di dalam aturan, perpindahan penempatan tenaga kerja ini juga harus atas seizin calon TKI. Namun, itu tidak berlaku terhadap Sri Rabitah. Itu artinya, semua pihak yang terlibat di dalam pemberangkatan Sri Rabitah ini telah melanggar UU karena dugaan Sri Rabitah berangkat secara illegal. (dha)-
No Comments