Keadilan Restoratif, Kasus Penghinaan Palestina Akhirnya Dihentikan

Global FM
22 May 2021 12:26
2 minutes reading
Pemilik akun @ucokbangcok, Ucok menyampaikan permohonan maafnya atas unggahannya di TikTok bernada hinaan kepada Palestina saat diamankan di Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB.(Suara NTB/why)

Mataram (Global FM Lombok) – Warga Gerung, Lombok Barat HL alias Ucok (23) akhirnya pulang kembali ke rumahnya. Penahanannya ditangguhkan. Penyidikan kasus penghinaan Palestina yang membuatnya jadi tersangka dihentikan. Kasusnya sudah selesai melalui keadilan restoratif.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, berdasarkan keterangan ahli unsur pidana yang disangkakan belum terpenuhi. “Unsur niatnya memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita,” terangnya, Jumat, 21 Mei 2021

Ucok sebelumnya dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No19/2016 tentang perubahan atas UU RI No11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ucok sempat menginap selama enam hari di sel tahanan. Ucok lalu menyampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis. Hal itu dijadikan dasar awal untuk menerapkan keadilan restoratif terhadapnya. Selain karena unsur pidananya yang tidak terpenuhi. “Palestina ini kan negara, jadinya tidak bisa,” ucapnya.

Penahanan terhadap Ucok sudah ditangguhkan. Ucok sudah bisa kembali ke rumahnya. Tapi tetap harus rutin dua kali seminggu melapor ke polisi. “Selama ditangguhkan penahanannya, dia kita kenakan wajib lapor,” terang Eka. Selanjutnya, penyidik Subdit V Siber akan melakukan gelar perkara. Hal itu terkait dengan penghentian penyidikannya. “Jadi karena sudah pakai restorative justice maka penyidikannya dihentikan,” jelasnya.

Ucok sebelumnya diamankan karena unggahannya di media sosial TikTok. Petugas kebersihan kampus swasta ini joget kekinian sambil mengucap umpatan kepada Palestina. Video berdurasi 14 detik ini kemudian menuai reaksi. Sampai dia dilaporkan ke polisi.

Polres Lombok Barat lalu mengambil langkah mengamankan Ucok. Kasusnya lalu dilimpahkan ke Polda NTB. Ucok melalui akun yang sama, @ucokbangcok sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf. Tapi lagi-lagi unggahannya itu mengandung unsur hinaan. Kali itu kepada Israel. (why)

No Comments

Leave a Reply