Kasus pembajakan karya seni di wilayah NTB masih dijumpai, seiring dengan tumbuhnya industri musik lokal. Polda NTB beberapa waktu lalu pernah menangani kasus pembajakan lagu daerah yang merugikan pencipta dan produser lagu, namun kasus ini dipandang masih terus terjadi. Meski demikian, kasus VCD bajakan masuk dalam delik aduan. Artinya orang yang merasa dirugikan harus membuat aduan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
“Kasus VCD bajakan ini yang dirugikan adalah hak ekonominya. Karena menyangkut hak ekonomi, maka kasus-kasus seperti VCD bajakan ini dia kategorinya delik aduan. Sehingga harus ada aduan dari orang-orang yang merasa dirugikan.Kita di Polda sudah pernah memproses, waktu itu kasus VCD bajakan lagu-lagu daerah,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena
Ia mengatakan, kasus VCD bajakan lagu lokal sebenarnya penanganannya tidak sulit karena orang yang melapor serta terlapor sama-sama berada di dalam wilayah NTB. Namun kalau VCD bajakan dengan konten lagu-lagu atau film nasional cukup sulit ditangani karena produser langsung yang harus mengadukan kasus ini sebagai dasar pihak kepolisian melakukan penanganan hukum.
“Lagu daerah gampang kita memprosesnya karena artis dan produsernya dari wilayah NTB sehingga prosesnya gampang. Sehingga saat mereka melapor tidak terlalu kesulitan dalam penanganannya. Kasus yang pernah ditangani itu sampai P21,” ujar Boyke.
Boyke mengatakan, proses hukum pembajakan tidak serta merta langsung ditangani oleh polisi, karena harus melalui mekanisme somasi dan tuntutan ganti rugi dan lain sebagaianya. Artinya yang didahulukan adalah unsur keperdataan. Terlebih ada lembaga khusus yang menangani masalah royalty bagi yang memiliki hak cipta. “Karena dalam UU HKI itu menyangkut dengan pelanggaran hak ekonomi, prosesnya pun yang saya pahami tidak langsung diproses di kepolisian, namun melalui mekanisme tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dari hasil pengamatan selama ini, kasus pembajakan di NTB tidak terlalu massif. Jika dilihat di beberapa toko yang menjual VCD bajakan itu, yang paling banyak dijual adalah VCD film Hollywood, Bollywood dan lagu-lagu dari band nasional. Dimana pola pembajakannya itu adalah satu CD atau VCD berisi kumpulan album lagu atau kumpulan film dengan genre tertentu. Namun menurut Boyke, jika kepolisian langsung melakukan tindakan tanpa adanya pengaduan cukup susah untuk diproses karena sifatnya delik aduan.“Namun prinsipnya jika dari pihak artis, pencipta lagu atau produser yang merasa dirugikan dengan VCD bajakan tersebut, boleh mereka melapor dan kita tindaklanjuti” tutupnya.[ris]
No Comments