Tersangka IS ( tiga dari kiri) saat digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati NTB
Penyidikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Besar (KSB) mencapai tahap akhir, ditandai dengan pelimpahan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, Senin (9/10). Namun dari tiga tersangka yang dipanggil, dua diantaranya mangkir.
Kejaksaan Tinggi NTB yang menyidik kasus ini, hanya menahan tersangka IS yang posisinya sebagai pelaksana kegiatan, sekitar Pukul 14.00 Wita. Sementara tersangka DS sebagai direktur pelaksana PT. Jaya Asta Multi Perkasa, mangkir panggilan Kejaksaan. Demikian juga tersangka LHG, tidak hadir hingga kejaksaan tutup sekitar Pukul 17.00 wita.
Dalam proses penahanan kemarin, tersangka IS yang mengenakan tampak shock, didampingi pengacaranya Edy Rahman, SH, MH. Tanpa perlawanan, dia digiring turun dari gedung Pidsus melalui loby gedung utama menuju mobil tahanan yangs udah disiapkan di parkiran. Tersangka IS dibawa ke Lapas Mataram dengan status tahanan titipan Kejaksaan. “Tersangka IS ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari, sambil mempersiapkan berkas tuntutan,” kata juru bicara Kejati NTB, Made Sutapa, SH, kemarin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari penyidikan kasus ini, kejaksaan memastikan kerugian Negara mencapai Rp 799 Juta, dari total pagu anggaran Rp 8 Miliar tahun anggaran 2013. Pelaksanaan proyek ini terindikasi menyimpang setelah penyidik bersama ahli konstruksi Universitas Mataram (Unram), menemukan dugaan kekurangan volume pada sejumlah item kegiatan pada proyek bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sementara dua tersangka lainnya, DS dan LHG diagendakan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Informasi dari ketua tim penyidik kasus ini, Ely Rachmawati, SH, M.Hum, bahwa tersangka DS tanpa keterangan jelas. “Sampai saat ini DS tidak ada pemberitahuan,” kata Sutapa. Sedangkan untuk tersangka LHG ada pemberitahuan, sedang tugas ke luar daerah. Tersangka LHG yang menjabat sebagai Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Pemukiman Lingkungan akan dipanggil lagi.
Diprotes Pengacara
Sementara tim kuasa hukum tersangka IS memprotes penahanan yang mendadak itu. Apalagi tanpa penjelasan yang kongkrit soal kerugian negara dan lembaga yang menghitung. “Kami kan belum dapat penjelasan, berapa kerugian negaranya, siapa yang hitung? Ini kan harus jelas,” tegas kuasa hukum IS, Edy Rahman, SH, MH. Mestinya menurut dia, harus ada alasan yang jelas jika ingin menahan kliennya, apalagi menyangkut masa depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi Edy tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia hanya berharap ada kebijaksanaan untuk menerima permintaan penangguhan penahanan yang rencana akan diajukan.(ars)
No Comments