Mataram (Global FM Lombok) – Kasus suap Rp1,2 miliar Imigrasi Mataram belum benar-benar berakhir meskipun mantan Kepala Imgrasi Mataram Kurniadie sudah divonis Senin lalu. Majelis hakim menemukan fakta perusakan barang bukti. Kasus tersebut dapat dikembangkan ke tersangka lain.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mencermati putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa Kurnidie.
“Hakim memang ada menyebut potensi pelanggaran pasal 21 (UU Tipikor),” terangnya di Mataram.
Pasal 21 UU Tipikor tersebut mengatur perihal perusakan barang bukti. Pasal itu berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca Juga : Vonis Suap Kasus Imigrasi, Kurniadie Lima Tahun, Yusri Empat Tahun
Taufiq mengatakan, dari fakta persidangan memang terungkap perusakan barang bukti itu terkait koper warna biru yang diambil dari rumah dinas Kurniadie pada Selasa 28 Juni dini hari lalu. Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang Senin (23/12) lalu menyebutkan peran tiga orang yang merusak barang bukti kasus tersebut. padahal barang bukti itu sudah disegel KPK.
“Saksi Deny Chrisdian, Rachmat Gunawan, dan Hamdi berpotensi melanggar pasal 21 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Tiga orang saksi, Kasubbag TU Imigrasi Mataram Deny Chrisdian, Kasi Lantaskim Imigrasi Mataram Rachmat Gunawan, dan ajudan Kurniadie, Hamdi bersekongkol mencuri barang bukti koper biru berisi uang tunai. Padahal, koper itu berada di dalam rumah yang sudah disegel KPK 27 Mei lalu.
Koper biru itu berisi uang yang isinya uang suap yang diterima terdakwa mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie. Saksi menerangkan isinya Rp75 juta. sementara Kurniadie mengakui isinya Rp200 juta.
“Kalau dari pengakuan Kurniadie kan Rp200 juta. dari tiga saksi itu Rp75 juta. Saya masih perlu lihat pertimbangannya hakim dulu. Salinan putusan kan belum kita terima. Nanti itu yang kita pelajari,” jelasnya.
Untuk melangkah ke penyidikan baru pun, imbuh Taufiq, dia tidak bisa memastikan.
Baca Juga : OTT Kepala Imigrasi Mataram, Buah Sinergi KPK-Kejaksaan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kantor Imigrasi NTB
“Saya perlu lapor pimpinan dulu. Nanti dilihat, apakah akan dilanjutkan dengan Sprindik baru atau tidak,” pungkasnya. Dalam persidangan terungkap, koper tersebut diambil Hamdi dengan cara diam-diam dari dalam rumah dinas Kakanim Mataram. Awalnya, dia mendapat perintah langsung dari Kurniadie.
Atas perintah itu, Hamdi lalu meminta izin ke Deny. Deny lantas memanggil dan Rachmat. Mereka tinggal di kompleks rumah dinas yang sama. Hamdi lalu melompati pagar rumah dinas Kurniadie yang sudah disegel KPK. Setelah koper tersebut diamankan, Hamdi langsung membawanya ke rumah dinas Deny yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Mataram.
Deny membuka koper di dalam rumah dinasnya. Tak berselang lama, Deny keluar dan memberi Hamdi uang Rp5 juta. Keesokan harinya, Hamdi dapat tambahan lagi Rp20 juta. sementara Deny mengambil langsung tunai. Deny lalu mengirimi Rachmat lewat transfer rekening totalnya Rp25 juta. Dari kasus itu, jaksa penuntut umum KPK menemukan uang suap dari Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, Liliana Hidayat kepada Kurniadie sebesar Rp1,2 miliar. Uang disetor tunai sebanyak tiga tahap, yakni Rp725 juta, RP473 juta, dan Rp2 juta. (why)
No Comments