Mataram (Global FM Lombok) – Kasus dugaan korupsi sewa lahan tower telekomunikasi Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dilanjutkan lagi. Kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Kejari Mataram mengirim permintaan audit ke BPKP Perwakilan NTB. “Sebenarnya dari tahun lalu, tapi BPKP lagi banyak permintaan audit. Dilanjutkan tahun ini,” ungkap Kepala Kejari Mataram Yusuf dikonfirmasi di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Jaksa sudah mengantongi laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lombok Barat. Namun, dalam rangka penyidikan, jaksa memerlukan penegasan mengenai kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. “Terserah nanti BPKP mau pakai investigasi turun sendiri atau sama kita (jaksa). Ini kan masih penyidikan umum. Belum ada tersangka,” terangnya.
Baca Juga : Tower Telekomunikasi di Lobar Terancam Disegel
Dari temuan sebelumnya, kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp350 juta. Kerugian muncul dari nilai sewa lahan yang diduga tidak dikelola dengan mekanisme pembahasan anggaran. Baik dalam hal mata anggaran pendapatan maupun dalam pengelolaannya. Kejari Mataram menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi sewa lahan tower telekomunikasi Desa Sesela tahun 2018. Pendapatan dari sewa lahan diduga tidak masuk kas desa.
Proses sewa lahan tower itu saat transisi kepala desa di tahun 2018 lalu. Uang sewa diduga dibayarkan melalui rekening aparatur pemerintahan desa. Nilai sewanya sebesar Rp350 juta untuk 10 tahun. Jangka waktu sewa lahan dimulai tahun 2018 lalu. Sebanyak 10 orang saksi sudah dimintai keterangan. Diantaranya, mantan kades dan kades Sesela, pejabat pemerintahan desa, jajaran direktur perusahaan vendor PT BW, dan masyarakat. (why)
No Comments