Kasus RTG 11 Pokmas Lotim, Penyidik Minta Ahli Periksa Fisik RTG

Global FM
22 Dec 2019 19:59
2 minutes reading
Ilustrasi RTG yang mangkrak. (Global FM Lombok/dok)

Mataram (Global FM Lombok) – Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Tanak Kaken, Sakra, Lombok Timur berlanjut. Tim penyidik bekerjasama dengan tim ahli Dinas PUPR untuk menggali spesifikasi bangunan.

“Masih penyelidikan. Masih ditelusuri,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Winarta ditemui di Mataram, Jumat, 20 Desember 2019.

Dia menjelaskan, indikasi penyimpangan cukup signifikan. Seperti dalam laporan pengaduan, penyimpangan tersebut diduga terjadi pada 11 Pokmas.

“Sekitar Rp400 juta,” ucapnya. Dia mengatakan, klarifikasi sejumlah pihak masih berjalan. Baik ketua pokmas maupun masyarakat penerima bantuan. “Aplikatornya juga diklarifikasi,” kata Bagus.

Dalam kasus itu, aplikator UD MG diduga tidak menyelesaikan pembangunan rehabilitasi 11 rumah korban terdampak gempa. Aplikator tersebut mendapat kontrak kerjasama sebesar Rp413,7 juta.

Tim penyidik, berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama, sudah meminta tim ahli dari Dinas PUPR untuk menguji fisik RTG di 11 Pokmas Desa Tanak Kaken dimaksud.


Perhitungan fisik dari ahli itu menjadi dasar penyidik mendalami indikasi korupsi dalam proyek nasional rehabilitasi gempa Lombok tersebut. Ketua, Bendahara, dan anggota Pokmas Tanak Kaken, serta saksi dari BPBD Lombok Timur.
Informasi yang dihimpun, 11 rumah anggota Pokmas Tanak Kaken Sakra belum diselesaikan pembangunannya. Pokmas menjalin kerjasama dengan UD MG milik AK. Aplikator itu mendapat kontrak pengerjaan sebesar Rp413,78 juta. (why)

2 Comments

Leave a Reply