Kasus Pungutan Dana Masjid, Penyidik Koordinasi dengan Auditor Negara

Global FM
10 Feb 2019 20:52
2 minutes reading

Kapolres Mataram Saiful Alam

Mataram (Suara NTB) – Penyidikan dugaan pungutan dana bantuan masjid terdampak gempa tahun 2018 sedang tahap pemberkasan. Kasus yang sudah menjerat tiga tersangka dari kalangan PNS ini sedang ditelisik kerugian negaranya. Penyidik akan berkonsultasi dengan auditor.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan dalam pemberkasan kasus tersebut, penyidik masih intensif memeriksa keterangan saksi serta menyita dokumen-dokumen. Termasuk uang tunai Rp95 juta yang diduga hasil pungutan dari pengurus masjid. “Nanti akan kita koordinasi (dengan auditor). Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan saksi,” kata Kapolres di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Barang bukti uang tunai disita dari para tersangka. Uang itu sebelumnya dana bantuan yang sudah masuk ke dalam rekening masjid penerima bantuan. Yang kemudian dipaksa diminta sebagian diantaranya oleh para tersangka. “Kita masih selidiki apakah ini pungutan menimbulkan kerugian negara atau tidak,” terangnya.

Dalam kasus ini para tersangka diduga memaksa pengurus masjid untuk menyetor. Bagi yang menolak menyetor diancam duit bantuan dialihkan ke masjid lain. Kanwil Kemenag NTB mengucurkan dana bantuan masjid yang terdampak gempa sebesar Rp6 miliar pada tahun 2018 lalu. Dana dicairkan pada bulan Desember untuk 58 masjid. Masjid yang mendapat bantuan diverifikasi berdasarkan proposal yang diajukan.

Sampai kemudian muncul dugaan pemotongan antara 10 persen sampai 20 persen dari total dana bantuan yang diterima masjid. Masjid menerima jumlah bantuan bervariasi mulai dari Rp50 juta sampai Rp200 juta. Indikasi itu lalu terungkap dalam operasi tangkap tangan Senin (14/1) di Jalan Raya Limbungan Gunungsari, Lombok Barat.

Tersangka Lalu Basuki Rahman, staf KUA Kecamatan Gunungsari tertangkap tangan sedang meminta dana bantuan Masjid Baiturrahman. Barang buktinya Rp10 juta. Tersangka Basuki diduga memungut dana bantuan empat masjid di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Uang hasil pungutan itu kemudian disetor ke Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat, M Ikbaludin. Tersangka Ikbal selanjutnya menyetor ke tersangka Kasi Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB, H. Silmi. Para tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Mataram. (why)

 

(Suara NTB/dok)

Saiful Alam

No Comments

Leave a Reply