Mataram (Global FM Lombok)- Penasehat hukum direktur PT. CGH Ichsan Suadi menghadirkan saksi ahli dalam sidang Permohonan Praperadilan terhadap Kejati NTB yang menyita uang jaminan dalam kasus dugaan korupsi dermaga Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim). Saksi ahli dalam sidang itu menyarankan agar para pihak membuktikan apakah ada etikat baik tekait pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp. 8,9 Milyar itu.
Hal itu disampaikan saksi ahli hukum acara pidana DR. M. Arief Setiawan kepada Reporter Global FM Lombok usia bersaksi di PN Mataram, Senin (15/04). Ia mengatakan, kesepakatan sebelumnya yang akan diserahkan itu bukan barang bukti tapi uang jaminan pengalihan atau status tahanan. Namun, setelah menyerahkan uang itu dijadikan barang sitaan sebagai barang bukti tindak pidana. Hal itu, tergantung pembuktiaan nantinya.
Ia mengatakan, prosuder dalam penyerahan itu harus didahului dengan perjanjian, kemudian perjanjian itu dimulai dengan kesepakatan dalam melakukan penyerahan. Hal tersebut, harus dibuktikan apakah penyerahan itu merupakan keperluan pengalihan penahanan atau penundaan. Apabila dibawa dan kemudian disita, hal itu merupakan perlangaran dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Ia menambahkan, sebelum meyerahkan uang itu, pejabat Kejati yang melakukan penahanan telah menetapkan secara lisan nilai jaminannya. Setelah penetapan itu, pihak PT. CGH membawa uang tersebut ke Kejati NTB. Menurut Arief, Seharusnya tindak lanjut penyerahan itu adalah setelah dibuat penetapan dan kemudian dibawa ke panitra untuk diterima. Namun begitu dibawa ke Kejati NTB uang itu langsung disita. sehingga pemohon tidak bisa menyerahkan ke panitraan. Apabila prosudernya tidakbenar, maka penyitaan itu tidak sah. (gus)-
No Comments