Kasus Penahanan IRT di Loteng Undang Reaksi yang Luas dari Masyarakat

Global FM
22 Feb 2021 16:02
9 minutes reading
Sejumlah advokat siap membela IRT yang menjalanbi penahanan (ist)

Praya (Global FM Lombok)- Kasus penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) berserta dua balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng), Nurul Hidayah (38), Martini (23), Fatimah (38), Hultiah (40), memantik reaksi luas masyarakat di daerah ini. Sejumlah kalangan pun ramai-ramai mengecam langkah Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini yang dinilai tidak memiliki rasa kemanusian dengan tetap memproses perkara tersebut. Padahal kasus yang menjerat para IRT tersebut semestinya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum.

“Kasus ini sangat menyayat hati dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Loteng, M. Samsul Qomar kepada Suara NTB akhir pekan kemarin. Pihaknya pun sangat menyayangkan kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum. Karena sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih para tersangka yang saat ini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, sebenarnya adalah korban dari dampak buruk aktifitas pabrik tembakau yang gudangnya diduga dilempari para tersangka. “Ini yang tidak dilihat oleh APH di daerah ini. Bahwa para tersangka ini sesungguhnya juga korban dampak buruk dari keberadaan pabrik rokok tersebut,” terangnya.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pasti ada asal muasalnya. Tidak mungkin para tersangka melakukan pelemparan begitu saja jika tidak ada yang salah dengan perusahaan tersebut. Dan, pastinya sudah berlangsung lama tanpa ada penyelesaian. Sehingga kemarahan warga memucah dan terjadilah aksi pelembaran itu. Tujuan pelemparan pun diyakini hanya sebagai bentuk protes semata. Bukan mau melukai orang atau melakukan pengerusakan.

Untuk itu, pihaknya mendesak supaya kasus tersebut dihentikan demi rasa keadilan dan kemanusiaan. Para tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Praya juga segera dibebaskan. Kalau kemudian persoalan tersebut tetap dilanjut karena ada kerugian materi yang dialami pihak perusahaan, PP Loteng siap memberikan ganti kerugian.

“Semoga hakim bisa memberikan kebebasan, jika syaratnya harus mengganti kita yang akan ganti rugi ke perusahaan tersebut,” tegasnya.

Lontaran senada juga disampaikan Staf Khusus Gubernur NTB, Dian Sandi Utama. Masyarakat sebelumnya pernah dibuat bangga dengan Polres Loteng sewaktu menolak menangani kasus anak yang hendak melaporkan ibu kandungnya beberapa waktu lalu. Dengan alasan kemanusiaan sekaligus wujud pelaksanaan hukum progresif. Alasan yang semestinya bisa digunakan pada kasus empat IRT ini.

“Kita tidak mengerti kenapa alasan yang sama malah tidak dijalankan oleh Polres Loteng pada kasus empat IRT ini. Padahal bicara dampak, persoalan ini jauh lebih fatal karena ada balita di sana,” terangnya.

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, aparat kepolisian termasuk kejaksaan semestinya bisa mengedepankan upaya-upaya damai. Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja hijau. Ada rasa keadilan yang harus diutamakan. Sekarang ini jadi ramai hanya karena ada kerugian Rp. 4,5 juta – itupun masih tafsiran, empat IRT dan 2 bayi harus mendekam di penjara.

Pelemparan Tidak Hanya Sekali

Menanggapi kecaman tersebut, Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK., kepada Suara NTB, Minggu (21/2) kemarin, menegaskan pihaknya tidak mempermasalhkan munculnya kecaman. Yang pasti pihaknya sudah berupaya menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan kewenangan yang ada. Mediasi untuk mencari solusi antar kedua belah pihak pun sering sudah dilakukan.

Mediasi sendiri tidak hanya dilakukan di tingkat desa saja, hingga kecamatan dan kabupaten pun pernah dilakukan mediasi. Dalam proses mediasi, pihak kepolisian dan TNI tetap ikut mendampingi. Tetapi tidak pernah menemukan kata sepakat.

Kasus pelemparan yang dilakukan oleh empat IRT tersebut merupakan rentetan berbagai aksi pelemparan dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum warga sejak pertengahan tahun 2020 lalu terhadap H. Suardi, pemilik pabrik tembakau. Sampai-sampai pernah kaca mobil H. Suardi, juga dilempari oleh oknum warga hingga pecah. Bahkan sampai dua kali kejadian. “Yang tragis, pemilik pabrik juga pernah mendapat ancaman pembunuhan,” ungkap Esty.

Kenapa hanya kasus empat IRT yang diproses? Esty menjelaskan terhadap beberapa kasus pelemparan sebelumnya pemilik pabrik tembakau sebenarnya sempat melayangkan pengaduan. Tetapi dimediasi sehingga tidak sampai melapor. Termasuk saat kejadian pelemparan kaca mobil, juga dilakukan mediasi. Harapanya supaya kasus tidak terulang kembali.

Namun ternyata kejadian serupa kembali terulang. Sehingga sampai kasus pelemparan terakhir yang melibatkan empat IRT tersebut di akhir bulan Desember 2020 lalu, pemilik pabrik akhirnya memutuskan untuk melapor. Awalnya hanya melayangkan pengaduan, supaya bisa dimediasi di Polres Loteng. Tapi kembali tidak juga ada kata sepakat.

Sehingga pada tanggal 18 Januari, pemilik pabrik secara resmi melayangkan laporan polisi ke Polres Loteng. “Kami sebagai penegak hukum tentu punya kewajiban untuk melindungi hak setiap warga negara. Dengan memproses setiap laporan yang masuk,” terangnya.

Pun demikian selama proses hukum berlangsung terhadap empat IRT tersebut, pihaknya sudah mencoba terus melakukan mediasi. Pemilik pabrik juga sangat terbuka untuk membuka ruang-ruang mediasi. Tetapi lagi-lagi upaya mediasi tidak kunjung menemukan kata sepakat. Sehingga upaya hukum menjadi solusi terakhir dari kebuntuan upaya mediasi yang dilakukan.

Selama proses hukum berlangsung, empat IRT tersebut juga tidak pernah ditahan oleh pihak kepolisian. Setelah dilimpahkan ke jaksa, keempat IRT tersebut kemudian berstatus tahan titipan dan dititip di Polsek Praya Tengah. Namun tidak ditahan seperti pelaku kriminal pada umumnya.

“Saat dititip di Polsek Praya Tengah, waktu itu kita siapkan ruang Intel untuk tempatnya istirahat. Keempatnya pun bebas kemana saja. Asalnya tidak keluar dari lingkungan Polsek serta masih bisa diawasi,” terangnya.

Soal dampak bau yang ditimbulkan dari aktifitas pabrik yang dikeluhkan oleh warga, Esty mengaku pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihaknya pun sudah sempat turun cek lapangan. Artinya, terkait keluhan warga juga sudah ditangani. “Kasus ini masih ditangani unit Tipiter dan saat masih proses melegkapi alat bukti dan keterangan,” jelas Esty.

Sebelumnya pemilik pabrik tembakau pernah berencana menutup dan menghentikan aktifitas pabrik tersebut. Tetapi ditentang oleh puluhan warga lokal yang bekerja di tempat itu. Karena kalau ditutup, maka bisa dipastikan seluruh pekerja bakal kehilangan pekerjaan.

Di satu sisi, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dimana untuk mencari pekerjaan saja amat sulit. Sehingga dengan berat hati pemilik pabrik tetap meneruskan aktifitas pabrik tersebut, meski harus dihadapkan pada persoalan yang dilematis.

Selalu Buka Ruang Mediasi

Terpisah, kepada wartawan Sabtu (20/2) lalu, H. M. Suardi, selaku pemilik UD. Mawar Putra, pabrik tembakau rajangan tersebut mengaku sejak persoalan tersebut muncul sejak tahun 2020 lalu, pihaknya merasa tertekan secara mental. Karena kerap kali pabrik rokoknya dilempari warga. Namun pihaknya tetap saja menahan diri. Sampai kemudian kasus pelemparan yang melibatkan empat IRT pihaknya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Karena terus saja dilempari, akhirnya kita putusan untuk  menempuh jalur hukum,” terangnya. Karena setiap kali dilempari, karyawan selalu ketakutan dan tidak nyaman bekerja. Khawatir jika sewaktu-waktu terkena lemparan.

Usaha tembakau ranjangan itu sendiri dimulai sekitar tahun 2013 lalu. Namun mulai ada protes tahun 2020 lalu. Sebelum itu tidak pernah ada protes. Setiap kali ada persoalan pihaknya selalu membuka peluang ruang mediasi. Namun tidak pernah ada kata sepakat. Pihaknya pun siap mengganti jika memang warga menginginkan ganti rugi. Tetapi warga tetap saja menolak. Sampai sekarang pun pihaknya siap membuka ruang mediasi.

Warga kata Suardi maunya supaya pabrik ini ditutup. Sementara dasar untuk menutup pabrik juga tidak jelas. Kalau bicara bau dari aktifitas pabrik, sudah diperiksa tidak ada. Soal izin usaha dan operasi semua sudah lengkap. Bahkan pernah dari DPRD Loteng serta dari perizinan turun mengecek kelengkapan izin pabrik, semua lengkap. Tidak ada yang bermasalah.

“Kalau memang izin tidak lengkap, pasti sudah ada teguran. Namun selama ini tidak pernah ada teguran,” jelasnya. Lagi pula kalau pabrik ditutup, akan ada 50 lebih warga yang bakal kehilangan pekerjaannya.

Pendampingan Hukum

Menyikapi kasus tersebut para advokat juga ikut tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung hukum tersebut. Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan Untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, akademisi dan elemen lainnya.

“Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap koordinator Tim Keadilan Untuk IRT, Ali Usman Ahim, kepada Suara NTB, Sabtu sore.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. Untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi. Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta lokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi awal mula kasus hukum tersebut.

Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait kasus tersebut, jika memungkinkan. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus. “Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena apa-apa. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan. Menurutnya kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Karena ada langkah-langkah restoratif yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele. 

Hukum jelas Ali, dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri. “Ini ada ibu yang anaknya sedang sakit harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya ikut dipenjara. Dimana rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini. Untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Dapat Porsi Tambahan

Dihubungi terkait kondisi empat IRT beserta dua balita yang saat ini tengah menjadi tahanan di Rutan Praya, Kepala Rutan kelas IIB Praya, Jumasih, A.M.d.,IP.S.Sos., Sabtu (20/2) lalu, mengaku semua dalam kondisi baik. Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa yang diberikan kepada empat IRT tersebut. Karena pada prinsipnya semua tahanan harus mendapat perlakuan yang sama.

Hanya saja khusus bagi dua IRT yang membawa serta bayinya oleh pihak Rutan Praya diberikan porsi makanan tambahan. Karena tengah menyusui. “Soal perlakuan bagi tahanan semua sama. Tidak ada yang diistimewakan. Kecuali bagi dua ibu yang membawa serta bayi, kita beri tambahan porsi makanan,” sebutnya.

Disinggung terkait penangguhan penahanan, Jumarsih menegaskan itu bukan ranah kewenangan pihaknya. Rutan Praya dalam hal ini hanya menerima titip tahanan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya. Artinya, kalau ada yang mau mengajukan penangguhan penahanan harusnya ke PN Praya.

Soal ibu-ibu yang membawa serta bayi ikut masuk penjara, itu hal yang lumrah. Di beberapa daerah, kasus serupa sudah banyak yang terjadi. Tapi di Loteng mungkin baru pertama kali ini saja ada kasus ibu yang membawa serta bayinya. Dan, secara hukum itu boleh-boleh saja. Dengan catatan anak yang dibawa serta usianya dibawah dua tahun.

“Kalau sudah lebih dua tahun tidak dibolehkan,” sebutnya seraya menambahkan, sebenarnya ada satu lagi IRT yang punya anak kecil. Tetapi karena usianya sudah lebih dari dua tahun, maka tidak diperkenankan ikut bersama ibunya. (kir)

No Comments

Leave a Reply