Mataram (Global FM Lombok)- Satu persatu nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus merger PT. BPR Bank NTB disebut oleh tersangka Mutawalli. Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi angkat bicara terkait kasus ini, terlebih adanya dugaan keterlibatan salah satu pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Namun, Pemporv NTB menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu dikatakan Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, kepada Global FM Lombok Senin (05/3) di Mataram. Saat ini tersangka kasus merger PT. Bank BPR NTB masih diproses hukum. Pemprov NTB menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang dalam hal ini kejaksaan tinggi (kejati) NTB.
“Ya, proses hukum kita tunggu proses hukum. Kan kita tidak ikut campur proses hukum. Siapa yang tersangka kita akan non aktifkan,”katanya
Ditambahkan Gubernur NTB, jika kedepan hasilnya bahwa ada pejabat Pemprov yang dijadikan tersangka maka akan langsung di non aktifkan. Namun, jika belum ditetapkan sebagai tersangka, maka Pemprov NTB juga tidak bisa mengambil tindakan apapun terhadap pejabat yang sering disebut-sebut namanya.
Sebelumnya, tersangka kasus merger PT BPR NTB Mutawalli didampingi kuasa hukumnya Herman Saputra mengatakan, anggaran sebesar Rp 700 juta yang kabarnya untuk memuluskan pembahasan raperda PT BPR keluar atas perintah Kepala Biro Ekonomi NTB. Tersangka Mutawalli adalah Wakil Ketua Tim Konsolidasi serta tersangka Ikhwan adalah Ketua Tim Konsolidasi Merger PT BPR NTB. Kasus korupsi merger PT BPR ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.(azm)-
No Comments