Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, ditemukan sebanyak 180 kasus kekerasan anak dan dinominasi oleh kekerasan seksual. Data ini terhitung dari bulan Januari hingga bulan Oktober tahun 2015. Khusus jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 66 kasus.
Demikian disampaikan ketua LPA NTB Sahan kepada Global FM Lombok dalam keterangan pers Jum’at (11/20) pagi. Ia menyebutkan, dari jumlah kasus kekerasan anak tersebut, sebanyak 45 persen kekerasan seksual dan 38 persen kekerasan berhadapan hukum seperti penyalahgunaan narkoba, fisik dan beberapa kekerasan lainnya. Saat ini LPA NTB sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah di 10 kabupaten kota di NTB untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak.
“Kasus kekerasan seksual 66 kasus dari 180 kasus. Kurang lebih 45 persen kasus yang kekerasan seksual. Sedangkan yang juga terjadi adalah kurang pengawasan kita yang nomor dua setelah kekerasan seksual yaitu anak yang berhadapan dengan hukum terutama pelaku, terdiri dari penyalahgunaan narkoba, pencurian, ini yang tergolong anak yang berhadap dengan hukum. Ini 35 persen dari jumlah 180 kasus yang ditangani LPA NTB,”katanya
Menurut sahan, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dilingkungannya.
Sahan merincikan, dari 66 kasus kekerasan seksual, sebanyak 64 anak perempuan menjadi korban dan 2 anak laki-laki. Selain itu, sebanyak lima anak mengalami kekerasan psikis dan 16 anak mengalami kekerasan fisik. Kasus korban traffiking juga terjadi di NTB sebanyak satu korban. Anak berhadapan dengan hukum mencapai 45 orang dan sejumlah kekerasan lainnya.(azm/ris)-
No Comments