Kasus Dugaan Manipulasi Pencairan Dana BOS, Ombudsman NTB Kirim Data dan Bukti ke Kepolisian

Global FM
9 Nov 2018 17:12
2 minutes reading

Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim

Mataram (Global FM Lombok)- Ombudsman Perwakilan NTB terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terkait dengan dugaan kasus manipulasi proses pencairan dana BOS di ribuan madrasah di NTB. Sejumlah data dan bukti yang memperkuat kasus itu disuplai dari Ombudsman NTB selaku lembaga yang memunculkan kasus ini pertama kali melalui investigasi.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim kepada Global FM Lombok, Kamis (8/11) mengatakan, pihaknya banyak menerima bukti-bukti akurat dari berbagai madrasah dan pesantren yang berkaitan dengan dugaan kasus pencairan dana BOS. Bahkan sejumlah pengurus madrasah menunjukkan bukti percakapan melalui pesan whatsapp yang berisi paksaan dari struktur Kemenag di NTB untuk membeli buku dari perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pihak Kemenag NTB. Jika tak membeli buku, dana BOS tahap II tak akan dicairkan.

“Kami sangat menghormati kebutuhan-kebutuhan kerja dalam hal pembuktian yang sedang dilakukan oleh rekan-rekan kami di Reskrimsus. Oleh sebab itu, pilihan kami yang paling baik adalah mem-back up itu dengan memberikan data-data temuan kami. Data-data lapangan yang terus bertambah. Saat ini kami sudah menerima sangat banyak data dan bukti dari kawan-kawan di lapangan, dari Ponpes misalnya ya,” kata Adhar Hakim, Kamis (8/11)

Merujuk pada informasi awal bahwa Ombudsman Perwakilan NTB menemukan dugaan manipulasi dan penyimpangan proses pencairan dana BOS di ribuan sekolah madrasah di NTB. Dari hasil investigasinya, seluruh madrasah di NTB mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliah (MA) diharuskan membeli buku umum sebesar 20 persen dari dana BOS. Pembelian buku itu menjadi syarat pencairan dana BOS tahap kedua di tahun 2018 ini.

Jumlah madrasah di Provinsi NTB sebanyak 2.256. Seluruh madrasah itu diharuskan membeli buku umum melalui satu perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Padahal dalam Juknis BOS, tidak pernah diatur seperti itu. Ombudsman NTB memperkirakan dana BOS yang digunakan untuk membeliu buku melalui PT yang ditunjuk oleh Kemenag NTB itu sekitar Rp 200 miliar.(ris)

No Comments

Leave a Reply