Mataram (Global FM Lombok)- Sampai saat ini, pemerintah Kota Mataram belum menjatuhkan sanksi kepada HM mantan kepala SMAN 7 Mataram yang merupakan atasan Baiq Nuril Maknun saat menjadi staf honorer beberapa tahun lalu. Alasannya karena pemerintah belum selesai melakukan kajian terkait sanksi apa yang semestinya dijatuhkan kepada HM yang kini dilaporkan ke Polda NTB dengan dugaan pelecehan seksual.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Effendi Eko Saswito, Rabu (28/11) siang. Di sisi lain, HM yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram itu sedang disorot publik lantaran melaporkan Baiq Nuril hingga keluar vonis pidana dari Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi tanpa melalui kajian. Beberapa hal yang menjadi bahan kajian soal pemerintah adalah aturan mengenai PNS termasuk juga dari sisi moralitas serta pemberitaan media nasional saat ini.
“Belum selesai kajian. Itu makanya nanti evaluasi secara menyeluruh”,katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, Mansur mengatakan, pemerintah daerah memang tidak bisa memberikan sanksi kepada HM terkait dengan UU ITE. Karena di Mahkamah Agung yang bersangkutan justru menang di tingkat kasasi. Namun, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi moral terkait kode etik ASN. Jenisnya bisa berbentuk pernyataan secara terbuka maupun tertutup tentang permohonan maaf hingga berdampak tindakan administrasi lainnya yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya. (dha)-
No Comments