Kapan Penerapan Gaji Guru Honorer Maksimal 50 Persen? Ini Kata Dikbud NTB

Global FM
11 Mar 2020 16:30
2 minutes reading

Kapan Penerapan Gaji Guru Honorer Maksimal 50 Persen? Ini Kata Dikbud NTB

Ilustrasi BOS (murianews.com)

Mataram (Global FM Lombok) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB masih menunggu digelarnya rapat koordinasi (Rakor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait kebijakan maksimal 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru honorer. Rakor untuk pembahasan teknis Juknis BOS itu sangat penting agar penerapan juknis BOS bisa dilaksanakan secara utuh tanpa ada kisruh.

Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dinas Dikbud NTB, H. Muhammad Fauzan, ditemui di kantornya, Selasa (10/3) mengatakan, pihaknya masih menunggu undangan Rakor BOS dari pemerintah pusat untuk membicarakan teknis terkait Juknis BOS. “Kami tunggu Juknis BOS dulu dan dibicarakan di pemerintah pusat, kami belum berani bilang apa dan bagaimana, karena nanti beda penafsiran, beda juga pelaksanaan sehingga nanti jadi kerancuan di bawah,” katanya.

Fauzan menekankan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus satu kata mengenai penggajian guru honorer maksimal 50 persen dari dana BOS itu. Dengan begitu, pelaksanaan dan implementasi Juknis BOS bisa dilaksanakan secara utuh tanpa adanya kisruh di tingkat sekolah.

“Harapan kami, sekolah bisa melaksanakan Juknis BOS sesuai dengan apa yang nanti kita sampaikan setelah Rakor BOS,” ujar Fauzan.

 Ia juga menyampaikan, ketentuan maksimal 50 persen itu hanya target maksimal. Meski demikian, kepala sekolah juga diingatkan agar mengalokasikan dana BOS dengan tepat dan memperhatikan operasional sekolah lainnya. Di samping itu, Pemerintah Provinsi NTB juga sudah mengalokasikan gaji guru honorer dengan ketentuan Jasa Jam Mengajar (JJM).

Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., menyambut baik kebijakan itu, terlebih lagi dalam situasi kekurangan guru saat ini. “Proporsi penggunaan dana BOS 50 persen untuk membayar guru honorer sangat membantu sekolah dalam mengatasi kekurangan guru PNS untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB,” ujarnya.

Dari ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Dari keterangan di situs resmi Kemendikbud disebutkan, guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru. (ron/ris)

No Comments

Leave a Reply