Kanwil DJP Nusra Gandeng Polri Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Global FM
21 Oct 2014 15:59
3 minutes reading
Kepala DJP Nusra dan pejabat Polri sedang melakukan keterangan pers terkait sosialisasi MoU kerjasama Dirjen Pajak dan Polri

Kepala DJP Nusra dan pejabat Polri sedang melakukan keterangan pers terkait sosialisasi MoU kerjasama Dirjen Pajak dan Polri

Giri Menang (Global FM Lombok)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara atau Kanwil DJP Nusra melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kesepakatan bersama atau MoU antara Dirjen Pajak dengan Polri di hotel Santosa Senggigi, Lombok Barat Selasa (21/10). Sebagai implementasi kesepakatan ditingkat atas, Kanwil DJP Nusra menggandeng kepolisian daerah NTB dalam berbagai hal diantaranya seperti kerjasama dalam penegakan hukum dan kerjasama untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Dalam kegiatan itu hadir Direktur Reskrim Khusus Polda NTB Kombespol Prasetijo Utomo, S.IK, Msi yang mewakili Kapolda, Karo Bantuan Hukum Divkum Polri Brigjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang, SH, Kepala Kanwil DJP Nusra Cucu Supriatna dan sejumlah pejabat Polri dan DJP Nusra.

Kepala Kanwil DJP Nusra Cucu Supriatna dalam kesempatan itu mengatakan, di lapangan DJP Nusra terkadang menemukan sejumlah kendala dalam melaksanakan tugas. Kendala yang dihadapi misalnya munculnya penolakan para wajib pajak untuk membayar pajak dan terkendala masalah Sumber Daya Manusia (SDM).

Dia mengatakan, tanpa dilakukan MoU sekalipun, kerjasama dengan Polri sudah berjalan, namun MoU dilakukan untuk memperjelas tugas masing-masing.” Sehingga Polri tidak dipertanyakan jika kami ditemani Polri dalam menagih pajak. Dengan dirangkulnya Polri diharapkan mampu memenuhi target penerimaan pajak di Nusa Tenggara yaitu 3,9 triliun” katanya.

Cucu mengatakan, kesadaran para wajib pajak di NTB masih rendah. Padahal penerimaan dari pajak sangat stretegis didalam penyelenggaraan pembiayaan di negera ini karena pajak menyumbang sekitar 70 persen di APBN. Sebagai gambaran rendahnya kesadaran masyarakat, target penerimaan tahun lalu hanya 81 persen.

“ Kami mengharapkan dengan adanya MoU ini akan meningatkan kepatuhan para wajib pajak , sehingga bisa menjadi 100 persen, kita bisa mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 3,9 triliun dan secara nasional Rp 1.100 triliun bisa kita capai” katanya.

Sementara itu Karo Bantuan Hukum Divkum Polri Brigjen Pol Ricky Herbert Parulian Sitohang mengharapkan agar koordinasi dan singkronisasi bisa berjalan dengan baik terutama di Polres-Polres dengan kantor pajak di daerah. Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan tidak perlu ragu lagi, bagi para WP yang membandel akan terus diingatkan agar segera memenuhi kewajibannya.

“Saya harapkan DJP dan Krimsus yang ada di NTB agar memaksimalkan kerja itu. Maksimalkan koordinasi untuk menyentuh WP. Kemudian melakukan door to door, jangan ragu-ragu. Saya bilang ke Direskrimsus lakukan saja, jangan ragu. Jika dia ( WP-red) ngemplang ya lakukan tindakan hukum karena dia telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Dukung sepenuhnya apa yang dilakukan Dirjen Pajak” katanya.

Dia mengatakan, penagihan pajak ini bukan merupakan tugas Dirjen Pajak lagi tapi ini merupakan tugas bersama. Misalnya tiga bulan pertama buat surat edaran kepada para WP di satu wilayah untuk memeriksa mana WP yang sudah lunas dan mana yang belum. “ Dikasi tempo, satu bulan sebelum pemeriksaan para WP sudah harus menyelesaikan pajaknya. Jika tidak, ada sanksinya” Ricky.

Sementara itu Direktur Reskrim Khusus Polda NTB Kombespol Prasetijo Utomo mengatakan, pihaknya siap membantu DJP Nusra. Dia menghendaki ada pertemuan lanjutan antara kepolisian di NTB dengan DJP Nusra untuk mendata para WP yang tidak aktif. Data ini diperlukan berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP Nusra.

“ Kita memiliki anggota di seluruh NTB ini sekitar 4000 anggota. Kita siap dimanapun ketika ada kantor pelayanan pajak melakukan suatu penegakan hukum kita siap membantu. 200 ribu WP itu siapa saja, ini yang harus ada data dulu. Kita senang jika DJP Nusra mendapatkan nilai pajak meningkat” kata Prasetijo.

Prasetijo mengatakan, tindakan penyegelan terhadap WP yang membandel dilakukan sebagai langkah terakhir. “Jika dia benar-benar melakukan kejatahan penggelapan, pasti asetnya disegel. Namun tidak asal hantam kromo” ujarnya. Menurutnya menangani para WP yang tidak taat dilakukan secara pelan-pelan, dimulai dari proses peringatan. (ris)-

No Comments

Leave a Reply