Kanwil DJP Nusa Tenggara Terima Pajak Rp4,67 Triliun

Global FM
7 Jan 2016 17:50
3 minutes reading
Kanwil DJP Nusra Neilmadrin Noor

Kanwil DJP Nusra Neilmadrin Noor

Mataram (Global FM Lombok)-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara hingga 6 Januari 2016 berhasil merealisasikan penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp4,67 triliun atau 86,64 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,39 triliun. Realisasi sebesar 86,64 persen ini menempatkan Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam lima besar capaian target penerimaan tertinggi secara nasional.

Hal itu disampaikan Kanwil DJP Nusa Tenggara Neilmaldrin Noor dalam keterangannya Kamis (7/01) Siang. Neilmaldrin merincikan penerimaan pajak sebesar 4,6 triliun berasal dari penerimaan PPh sebesar Rp2,8 triliun, PPN dan PPn BM sebesar Rp1,75 triliun, Pajak Lainnya sebesar Rp77 milyar, dan PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (P3) sebesar Rp18 milyar.

“Realisasi penerimaan pajak tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan 32,89 persen atau Rp1.154 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.516 triliun. Apabila di breakdown per provinsi, pertumbuhan tertinggi adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pertumbuhan sebesar 39,4 persen, diikuti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 27,33 persen. Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara meliputi Provinsi NTB dan Provinsi NTT. “ kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan, terdapat satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dibawah Kanwil DJP Nusa Tenggara, KPP Pratama Mataram Timur, yang berhasil melampaui target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp210 milyar yaitu sebesar Rp240 milyar atau 114 persen dari target.

“Keberhasilan Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam mengamankan penerimaan pajak merupakan hasil usaha serta kerja keras dan cerdas pegawai DJP yang telah bekerja maksimal, serta dukungan dan sinergi dengan stakeholder diantaranya Wajib Pajak, perangkat daerah pada pemerintah daerah seperti Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD), Kantor Pos Persepsi, Bank Persepsi, Institusi Penegak Hukum , Badan Intelejen Daerah (BINDA) dan sebagainya.” Ujarnya.

Faktor lain yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengamankan penerimaan pajak adalah strategi yang dituangkan dalam kebijakan nasional seperti Tahun Pembinaan Wajib Pajak Kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) telah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan total jumlah permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak maupun bunga penagihan yang masuk per Desember 2015 sebanyak 1.717 permohonan, dengan jumlah pokok pajak yang dibayar sebesar Rp56 milyar.

Wajib Pajak 2015, yaitu memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak, bunga penagihan, dan sanksi administrasi yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dan bahkan penghentian pemeriksaan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar mendapatkan haknya untuk menyampaikan dan membetulkan Surat Pemberitahuan, serta kebijakan penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.

Kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) telah dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan total jumlah permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak maupun bunga penagihan yang masuk per Desember 2015 sebanyak 1.717 permohonan, dengan jumlah pokok pajak yang dibayar sebesar Rp56 milyar.

Hingga 31 Desember 2015, Wajib Pajak yang telah memanfaatkan kebijakan penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap berjumlah dua Wajib Pajak, dengan total jumlah PPh final yang dibayar sebesar Rp398 juta.

Strategi berikutnya dalam mengamankan penerimaan pajak adalah berupa upaya penegakan hukum dan penagihan aktif. Selama tahun 2015 Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan pencegahan terhadap dua puluh Wajib Pajak, dan beberapa Wajib Pajak yang telah dicegah tersebut telah melakukan pembayaran utang pajaknya total sebesar Rp1,4 milyar. Sedangkan penerimaan pajak dari kegiatan extra effort penagihan yang berhasil dicairkan sebesar Rp93,5 milyar.(ris)

 

No Comments

Leave a Reply