Kantor Pengacara Negara Juga Diminta Tagih Piutang PT DMB

Global FM
5 Nov 2014 16:46
2 minutes reading

asetMataram (Global FM Lombok)-Selain mengurus penyelesaian kasus kelebihan pembayaran di lingkungan DPRD NTB, Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTB juga diminta menagih kekurangan dividen yang belum dibayar oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB). Dividen yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu untuk tahun 2011 sampai 2014.

Hal itu disampaikan anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi kepada Global FM Lombok usai memenuhi undangan Kejati NTB Rabu (5/11). Dia mengatakan, masalah tunggakan dividen ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diserahkan kepada kantor pengacara negara.

“Saya minta kepada Kantor Pengacara Negara untuk menagih kepada PT DMB yang sampai hari ini dividen 4 juta dollar belum pernah terealisasi. Kenapa itu tidak pernah dilakukan oleh eksekutif? Karena eksekutif tidak melakukan itu maka saya sudah meminta secara resmi kepada pengacara negara untuk menagih PT DMB. Responnya? Dia sangat respek dan berterima kasih” kata Ruslan.

Menurutnya, dividen yang masih menjadi piutang di PT DMB itu jumlahnya mencapai ratusan miliar padahal dana itu sudah masuk dalam APBD, namun belum mampu direalisasikan sampai sekarang. “ Masa kita mau mendiamkan orang yang tidak membayar utang kepada negara” ujarnya.

Dia berharap fraksi-fraksi di DPRD NTB bersepakat untuk membuat nota kesepahaman dengan Kejati NTB terkait dengan kerjasama dalam beberapa hal.

Sebelumnya, Direktur Utama PT. DMB, Andi Hadianto seperti yang telah dimuat di Suara NTB edisi 22 Agustus lalu mengatakan, utang dividen perusahaan Group Bakrie yang belum disetor ke PT. DMB sejak dua tahun terkahir mencapai 14 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 140 miliar. Dalam mengakuisisi 24 persen saham PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), PT DMB yang mewakili tiga pemda, membentuk PT. Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusahaan group Bakrie, PT. Multicapital.

Ia merincikan, utang dividen Group Bakrie itu sejak 2012 lalu. Dimana dividen tahun 2012 dari PT. MDB yang belum disetor ke PT. DMB sebesar  6,5 juta dolar Amerika ( setara Rp 65 miliar). Kemudian PT. Multicapital belum menyerahkan kewajibannya ke PT. DMB sebesar 8 juta dolar Amerika (setara Rp 80 miliar). (ris)-

No Comments

Leave a Reply