Kali Ketiga, NTB Kembali Raih WTP

Global FM
22 May 2014 17:27
2 minutes reading
Gubernur NTB ketika menerima LHP BPK dari Auditor VI BPK RI Syafrudin Mossi

Gubernur NTB ketika menerima LHP BPK dari Auditor VI BPK RI Syafrudin Mossi

Mataram (Global FM Lombok)-Provinsi NTB kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ketiga kalinya. Opini WTP yang diperoleh NTB secara berturut-turut sejak tahun 2011 ini, diperoleh atas konsistensi pemprov NTB beserta legisaltif yang telah mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan secara transaparan dan akuntabel.

Pemberian WTP ini dilaksankan dalam dalam rapat paripurna istimewa DPRD NTB dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemprov NTB tahun 2013 di DPRD NTB Kamis (22/05). Auditor VI BPK RI Syafrudin Mossi mengatakan untuk laporan keuangan pemerintah provinsi NTB tahun 2013,BPK memberikan opini WTP. Dari 245 entitas di Indoensia timur yang terdiri dari 228 Kabupaten Kota dan 17 provinsi, hingga saat ini baru 34 entitas yang telah memeperoleh opini WTP.

Dikatakan Syafrudin, BPK telah memeriksa laporan keuangan pemprov NTB yang teridiri dari laporan realisasi keuangan, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pemeriksaan itu meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 2,37 triliyun dari anggaran sebesar Rp 2,59 triliyun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 2,37 triliyun dari anggaran sebesar Rp 2,58 triliyun. Adapun total aktiva sebesar Rp 11,16 triliyun dan total pasiva sebesar Rp 11,16 triliyun.

Dilanjutkannya bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasar kepada kesesuaian dengan akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap aturan undang-undang, dan efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, selain memberikan opini terhadap laporan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan kepada Undang-undang. (Irs/ris)-

No Comments

Leave a Reply