Dompu (Suara NTB) – CPNS K2 Dompu yang tergabung dalam kelompok 256 diduga ada sekitar 80an orang yang menggunakan dokumen palsu dan mengabdi di sekolah swasta. Pengakuan ini menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI atas perkara gugatan delapan CPNS K2 Dompu yang memenangkan BKN.
Kelompok 8 orang CPNS K2 Dompu berencana melaporkan tim verifikasi yang diduga bermain atas lolosnya 80-an honorer K2 ke kelompok 256 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Alasan kalahnya kita itu, putus karena di (sekolah) swasta. Tapi toh yang di 256 itu ada yang (mengajar juga) di swasta. Mereka itu memalsukan data asli. Kita ini terang – terangan (menyampaikan data asli) di swasta. Kalau di 256 itu, ada yang ganti dengan sekolah negeri,” kata Sumiadin, S.Kom guru pada SMKN 1 Kempo kepada Suara NTB di kediamannya Dusun Madya Desa Kempo, Sabtu (28/7).
Dari 390 orang yang dinyatakan lulus tes tulis pada seleksi CPNS K2 Dompu tahun 2013 – 2014, kata Sumiadin, hasil verifikasi oleh tim yang dibentuk Bupati ditemukan sebanyak 134 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 256 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Namun, diantara mereka yang MS sebenarnya banyak yang TMS karena mengabdi di sekolah swasta dan mulai honor tahun 2006 – 2007 dari yang disyaratkan pengabdian dinimal di tahun 2015. Tapi, mereka ini kemudian memalsukan dokumen dengan mengganti sekolah pengabdiannya dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Dibuatlah SK palsu. Untuk menutupi dokumen palsu ini, SKPD asal menyebut datanya hilang.
Lolosnya 80-an orang yang seharusnya TMS dan dinyatakan MS oleh tim verifikasi, kata Sumiadin, diduga kuat karena adanya ketidakjelasan sistem kerja tim verifikasi dan kepentingan pribadi beberapa oknum tim verifikasi untuk meloloskan honorer K2 menjadi CPNS.
“Makanya saya akan melaporkan kasus ini Selasa atau Rabu (ke Polres), sambil kita susun laporannya,” ungkapnya.
Langkah melaporkan tim verifikasi, diakui Sumiadin, dipilih karena nasib mereka untuk kembali menjadi CPNS sudah tertutup. Karena kasasi di tingkat MA menolak gugatan 8 CPNS K2 Dompu dan menguatkan keputusan BKN yang membatalkan NIP-nya. Selama ini pihaknya tidak membuka dugaan manipulasi data oleh puluhan CPNS K2 Dompu yang tergabung dalam kelompok 256, karena masih menghormati proses hukum yang diambil.
“Kalau kita PK (peninjauan kembali), uang lagi. Makanya sekarang saya buka mulut,” aku Sumiadin.
Sumiadin pun mengaku, memiliki bukti dan dokumen terkait dugaan praktik manipulasi oleh puluhan CPNS K2 Dompu yang tergabung dalam kelompo 256. Bukti ini akan dilampirkan dalam laporannya ke Kepolisian. “Tapi bukti yang asli tidak akan kami berikan,” katanya.
Cara lain untuk mengungkap kepalsuan masa pengabdian para honorer K2 yang lolos menjadi CPNS, kata Sumiadin, bisa dengan menelusuri dokumen portofolio di LPMP tahun 2006 – 2010. Karena pada dokumen portofolio, juga terdapat dokumen pembagian tugas selama 5 tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, dari 390 orang honorer K2 yang lolos menjadi CPNS. Hasil verifikasi oleh tim ditemukan 134 orang TMS dan 256 orang MS. Namun BKN tetap menertibkan NIP terhadap 390 orang honorer K2 menjadi CPNS. Sebelum diangkat menjadi CPNS, penetapan 390 orang honorer K2 ini diadukan ke Polres Dompu. Setelah diambil alih Polda NTB, BKN pun membatalkan NIP terhadap 134 yang dinyatakan TMS.
Dari 134 yang dibatalkan NIP-nya, 118 orang menggugat Bupati Dompu ke PTUN Mataram dan dimenangkan PTUN. Delapan orang lainnya juga menggugat ke PTUN Mataram, dengan tergugat Bupati Dompu, BKN RI, dan BKN regional Denpasar. Di PTUN Mataram, dimenangkan penggugat. Sehingga BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Putusan PTTUN menguatkan PTUN Mataram yang memenangkan 8 orang CPNS K2 Dompu. Sehingga BKN kembali mengajukan kasasi ke MA. Perkara nomor 220K tahun 2018 tanggal 14 Mei ini telah diputus. Putusannya menguatkan keputusan BKN yang membatalkan NIP-nya. Alasan dalam putusan MA, ke-8 orang ini terputus karena mengabdi di sekolah swasta. (ula)
No Comments