Mataram (Global FM Lombok)- Salah seorang kakek berinisial M berusia 75 tahun dari Kayangan Kabupaten Lombok Utara harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kayangan karena mencoba melakukan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Hal ini diketahui setelah anak tersebut mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya.
Hal itu dikatakan Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Joko Jumadi Jum’at (17/11) di Mataram. Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu kemarin. Kondisi anak yang mendapatkan kekerasan seksual tersebut mengalami keterbelakangan mental. Sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga mengurung anak tersebut didalam rumah.
“Dua hari yang lalu, masih kecil dia mengeluh sakit kemaluannya. Ketika ditanya dia menyebut ada kakek umur 75 tahun yang mau memperkosa dia kalau bahasanya dia (anak red). Anak ini juga sebenarnya mengalami retardasi mental dan dia dikurung dan kemudian si kakek masuk buka kuncinya dan mencoba melakukan pemerkosaan,”terang Joko
Setelah diintrogasi, pelaku M mengakui perbuatan yang dilakukan. Hasil dari pemeriksaan oleh tim medis terhadap korban, tidak ada bekas kekerasan seksual yang dialami. Karena, pelaku hanya mencoba melakukan perbuatan cabul kepada sang anak. Pelaku M masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kasus tersebut masuk kedalam kategori perbuatan cabul dan percobaan perkosaan dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kita juga kesulitan untuk mengorek keterangan dari si anak, umurnya 8 tahun mengalami retardasi mental,”katanya(azm)-
No Comments