Dompu (Global FM Lombok) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Dra Hj. Sri Suzana, MSI melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjualan pupuk subsidi pada pengecer di Desa Ranggo Kecamatan Pajo. Daerah ini cukup rawan konflik dalam penjualan pupuk subsidi dan penjual pun diingatkan untuk menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
UD Alam Perdana Desa Ranggo Kecamatan Pajo menjadi tempat sidak Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Selasa (14/1). Sidak ini bertepatan dengan datangnya pupuk urea subsidi untuk petani setempat dan puluhan petani mengantre pembelian pupuk.
Baca Juga : Polresta Mataram Bongkar Bisnis Kosmetik Diduga Ilegal
Suratman, pengecer pupuk kepada Kepala Disperindag Kabupaten Dompu menyampaikan, pihaknya tetap menjual pupuk subsidi sesuai HET pemerintah. Untuk urea, per saknya dijual Rp.90 ribu dan tambahan Rp40 ribu untuk membayar 5 kg pupuk urea non subsidi. “Kita batasi pembelian karena pupuk yang ada tidak sebanding dengan luas lahan dan petani yang membutuhkan pupuk,” katanya.
Kalau penjualan pupuk sesuai kebutuhan petani, kata Suratman, jumlah pupuk yang ada tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan pupuk petani setempat. Apalagi kouta pupuknya hanya 9 ton. Agar tidak timbul konflik, sehingga pupuknya dibagi rata ke setiap petani. “Kalau kita layani sesuai kebutuhan pupuk petani, malah ribut jadinya. Karena akan ada yang tidak kebagian pupuk,” terangnya.
Baca Juga : Harga Ayam, Tomat, Cabai dan Bawang Naik Signifikan
Dra. Hj. Sri Suzana, MSI mengingatkan, penjualan pupuk subsidi harus sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Bila menyimpang, konsekuensinya bisa pada pencabutan izin dan lainnya. Pupuk tersebut harus dijual sesuai peruntukan, sehingga konflik bisa diredam. “Saya hanya ingatkan agar jual sesuai HET pemerintah,” katanya. (ula)
No Comments