Kabupaten Lombok Barat Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Global FM
31 Aug 2015 15:35
2 minutes reading
Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

Mataram (Global FM Lombok)- Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) RI Arist Merdeka Sirait menilai Kabupaten Lombok Barat daurat kejahatan seksual, pernikahan dini dan darurat kasus incest. Sehingga dengan kondisi ini, KPA RI berencana akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) RI Arist Merdeka Sirait kepada Global FM Lombok Senin (08/31) di Mataram. Ia mengatakan, KPA RI akan memfokuskan untuk memerangi warga negara asing yang memanfaatkan anak miskin di Lombok Barat untuk melakukan hubungan seksual. KPA RI sudah mendapatkan laporan terkait kasus-kasus tersebut. Diklaim, kawasan Senggigi menjadi surga bagi pedopilian warga negara asing.

“Sedang kita upayakan dengan membuat pertemuan dengan pemerintah daerah agar ini menjadi prioritas. Karena ini tidak boleh hanya sekedar kasus ke kasus yang diselesaikan seperti pemadam kebakaran. Tetapi bagaimana ini sudah menjadi fenomena ancaman bagi anak-anak kita dari keluarga miskin. Jangan karena kemiskinan dari anak remaja kita itu menjadi korban, saya tidak mau dan saya tidak mau berhenti terhadap itu. Karena itu darurat kejahatan seksual, itu dilakukan oleh warga negera asing dengan memanfaatkan anak-anak remaja miskin kita. Jadi saya menyebutkan Lombok Barat itu darurat kejahatan seksual, darurat perkawinan dini, dan darurat kasus-kasus incest,”katanya

Ketua KPA RI Arist Merdeka Sirait memanfaatkan kesempatan di NTB untuk mengunjungi tempat-tempat yang memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kujungan yang dilakukan untuk melihat anak-anak yang mendapatkan kekerasan seksual, kasus incest dan berhadapan dengan hukum. Hasil dialog yang dilakukan dengan para korban yaitu anak-anak tersebut membutuhkan perlindungan dari masyarakat dan pemerintah.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang terjadi, dan harus dilakukan antisipasi saat ini. Karena jika dibiarkan maka akan bertambah dan sulit untuk diatasi. Secara nasional provinsi NTB pada urutan kelima kekerasan seksual terhadap anak setelah NTT. Kekerasan pada anak secara nasional yaitu DKI Jakarta, Medan, Makassar, NTT, NTB dan Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu Arist Merdeka Sirait tidak menyebutkan data kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini. Namun berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, pada tahun 2014 jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani lembaga ini sebanyak 147 kasus. Sementara di Lombok Barat sebanyak 40 kasus (azm/ris)-

 

No Comments

Leave a Reply