Mataram (Global FM Lombok)-Ombudsman Perwakilan NTB menemukan kasus penggandaan dan penjualan buku tematik terpadu kurikulum 2013 kepada sejumlah SD di Lombok Timur (Lotim). Buku siswa dan pegangan guru kelas I dan IV itu diminta membayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap buku dihargakan Rp 23 ribu. Buku yang dijual itu berlabel “ Milik Negara Tidak Diperjual Belikan”.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim dalam keterangannya Senin (16/6) mengatakan, kebijakan penggandaan dan penjualan buku ke sejumlah SD itu dikeluarkan oleh Kabid Dikdas Dikpora Lotim Drs Zaini. Anehnya Kepala Dikpora Lotim Yanis Maladi tidak pernah menyetujui program itu. Menurut Adhar, tindakan Kabid Dikdas Dikpora Lotim tergolong maladminsitrasi.
“Kami menilai, kuat dugaan kami pak Kabid ini patut diduga sudah melakukan yang kami sebut dengan mal administrasi berupa melampaui wewenang, kedua tidak kompeten. Ketiga penyimpangan prosedur dalam penggandaan dan penjualan buku tematik kurikulum 2013. Kami sudah menemui banyak kepala sekolah, UPTD dilapangan kami mintai keterangan dan kami juga sudah mintai keterangan dari kepala dinas Dikpora” kata Adhar.
Adhar Hakim mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait kasus ini selama dua minggu pada bulan Mei lalu. Zaini yang mengeluarkan Surat Edaran pembelian buku kurikulum 2013 kepada seluruh Kepala UPTD dan kepala SD se Lotim belum mengklarifikasi temuan ini. Untuk mengantisipasi persoalan ini, Kadis Dikpora Lotim mengeluarkan SE yang melarang UPTD maupun sekolah menggandakan buku menggunakan dana BOS.
Terkait temuan ini dia menghimbau agar aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan menindaklanjuti kasus ini karena ada indikasi masuk ke ranah pidana. Ombudsman NTB juga mengharapkan kepada bupati Lotim agar bertindak tegas dalam persoalan ini.“ Kasus ini menggambarkan bahwa bisnis buku marak di dunia pendidikan” katanya.(ris)-
No Comments