Mataram (Global FM Lombok)-
Jemaah haji asal NTB yang wafat di Tanah Suci bertambah. Jemaah haji atas nama Aemun Amaq Rumiah, usia 73 tahun yang beralamat dari Sikur Kabupaten Lombok Timur (Lotim) wafat pada Kamis, 4 Juli 2024 Pukul 16.40 WAS. Almarhumah wafat di waiting room Bandara AMAA Madinah atau pada saat menunggu proses boarding pesawat.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag NTB H. Syukri Safwan mengatakan, almarhumah tercatat di Kloter 10 Debarkasi Lombok. Menurut laporan pihak kesehatan, penyebab meninggalnya almarhumah karena serangan jantung. Sebelum wafat, Aemun Amaq Rumiah sempat ditemukan pingsan di kamar mandi Bandara AMAA Madinah.
“Almarhumah wafat pada Kamis, 4 Juli 2024 Pukul 16.40 WAS di Waiting Room Bandara AMAA Madinah saat menunggu proses boarding.Almarhumah dimakamkan di makam Baqi’ Madinah, dekat masjid Nabawi,” kata H. Syukri Safwan kepada wartawan, Jumat (5/7).
Dengan wafatnya Aemun Amaq Rumiah, tercatat sudah empat jemaah haji asal Lombok yang wafat di Tanah Suci. Sebelumnya, Sakmah bin Amaq Muhirudin (65), JCH asal Selong Lombok Timur wafat pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian Rumini Muhammad (87) dari Praimeke, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah wafat di RS An-Nuur, Arab Saudi wafat 8 Juni 2024. Selanjutnya Sade binti Amaq Ratnasih (80) dari Mertak Wareng, Beber, Batukliang, Lombok Tengah yang wafat tanggal 21 Juni 2024, akibat penyakit cardiac arrhythmia, tumor colli, CAP, dan CHF.
Jemaah haji Kloter 10 Lombok tiba di BIZAM sekitar pukul 11.25 Wita, Jumat (5/7/2024). Jumlah jemaah waktu berangkat haji sebanyak 392 orang dan jumlah jemaah waktu pulang sebanyak 390 orang satu orang wafat dan satu orang masih sakit dan mendapatkan perawatan di RS King Abdullah atas nama Mahfuz Sirojudin.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda sebelumnya mengatakan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat mendapat asuransi. Ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” sebut Widi dalam keterangan resminya belum lama ini.(ris)
No Comments