Jumat Salam di Desa Pengengat, Disnakertrans Ingatkan Kades Garda Terdepan Cegah PMI Ilegal

Global FM
26 Jan 2024 09:24
3 minutes reading

Praya (Global FM  Lombok) –

Disnakertrans  NTB menggelar Jumat Salam (Jumpai Masyarakat Selesaikan Aneka Persoalan Masyarakat)di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat, 26 Januari 2024. Program yang diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., bertujuan untuk mengetahui persoalan nyata di masyarakat dan mencari solusi, serta membangun dialog dengan masyarakat agar tidak ada jarak sehingga terjaga kerukunan dan kebersamaan.

Pada kesempatan itu, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H memaparkan beberapa tugas yang saat ini menjadi fokus kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB. Diantaranya, menekan angka pengangguran, mengatasi kemiskinan ekstrem, mendata jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Desa Pengengat, serta usaha apa yang paling menonjol di desa tersebut.

“Nantinya kita akan mendukung usaha yang berpotensi di desa itu dengan memberikan bantuan peralatan modal usaha dan pelatihan keterampilan. Sehingga keterampilan wirausahanya bisa kita tingkatkan. Contohnya, jika di desa ini punya putera-puteri yang bisa menjahit, nantinya kita berikan kelompok usahanya alat menjahit untuk menambah skillnya,’’ ujar Gede.

Desa Pengengat terletak di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu desa yang berada di dekat KEK Mandalika dengan jarak hanya 10 km dari kantor Desa Pengengat ke kawasan Sirkuit Mandalika. Desa ini merupakan desa berkembang yang terbentuk tahun 1987. Desa Pengengat memiliki 18 dusun dengan jumlah penduduk 7.201 jiwa (Data-Statistik, 2021) dengan jumlah kepala keluarga yaitu sebesar 2.496 kepala keluarga.

Mata pencaharian masyarakat Desa Pengengat lebih banyak menjadi petani dan peternak dilihat dari masih banyaknya persawahan yang ada di desa. Desa tersebut telah terpilih pada program seribu desa sapi khususnya berlokasi di Dusun Tempit yang mendapatkan bantuan 200 ekor ternak sapi untuk satu kelompok peternak.

Selebihnya ada yang menjadi buruh tani, peternak, UMKM dan sektor formal PNS maupun di industri. Selain itu ada 50 orang warga Pengengat yang menjadi PMI dengan rincian 36 orang laki-laki dan 14 orang perempuan.

Meski bukan desa kantong PMI, Gede mengingatkan jika ada warga yang mau menjadi PMI, Kepala Desa harus berhati-hati dalam memberikan surat rekomendasi. ‘’Kepala Desa adalah garda terdepan dalam pencegahan keberangkatan PMI non procedural (ilegal). Karena itu Kades harus hati-hati memberikan rekomendasi,’’ pesannya.

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini menjelaskan ada beberapa perusahaan di Lombok Tengah yang saat ini sedang diproses hukum terkait keterlambatan pemberangkatan atau diberangkatkan secara non prosedural. Baru-baru ini ada seorang calo yang melakukan perekrutan untuk ke Polandia diproses dan dilaporkan ke Polda dengan UU No. 18 Tahun 2017. Ini menjadi pertama kali di seluruh Indonesia dan ini akan menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum pada kasus berikutnya. Penegakan hukum ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Jika ingin keluar negeri, maka ikuti jalur prosedural, dimulai dari desa. Kades dan jajarannya akan membimbing warga dan bisa memastikan bahwa warga yang direkomendasikan untuk menjadi PMI benar benar memenuhi syarat, melalui perusahaan yang punya ijin dan job order,” tegasnya.

Gede mengungkapkan bahwa warga Desa Pengengat patut bersyukur dilimpahi potensi yang menonjol, tidak hanya bidang pertanian, peternakan bahkan UMKMnya. Sehingga warganya tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk bekerja. Tetapi bekerja di luar negeri pun juga bagus, karena akan membuka peluang lebih banyak. Hanya saja perlu diingat untuk berangkat secara prosedural agar aman.

Untuk peningkatan produktivitas, masyarakat bisa mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan peralatan modal usaha dan pembinaan usaha. Masyarakat bisa menentukan peralatan atau pembinaan usaha yang ingin diajukan sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan warganya. Tahun 2022 yang lalu kami telah memberikan bantuan peralatan bengkel motor kepada 2 kelompok usaha melalui dana DBHCHT.

‘’Namun untuk tahun 2024 ini, masyarakat yang ingin menjadi mengajukan program pelatihan atau bantuan peralatan harus yang benar-benar masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Gede.  (r)

No Comments

Leave a Reply