Jika Terbukti, Oknum Penjualbeli Lahan Hkm Akan Dicabut Izin Menggarap

Global FM
17 Feb 2015 17:08
2 minutes reading
Kadis Kehutanan NTB Andi Pramaria

Kadis Kehutanan NTB Andi Pramaria

Mataram (Global FM Lombok)-Dinas Kehutanan NTB, Andi Pramaria mengatakan izin menggarap oknum yang diduga menjualbelikan lahan di Hutan Kemasyarakatan (Hkm) akan dicabut. Pernyataan itu terkait dengan adanya dugaan praktek jualbeli lahan Hkm yang ada di Kumbi Kabupaten Lombok Barat kepada pihak luar. Ia mengatakan, pengelolaan Hkm itu dihajatkan untuk masyarakat yang ada di sekitar hutan. Namun jika itu dikelola oleh masyarakat luar, terlebih diperjualbelikan maka telah melanggar peraturan.

Hal itu dikatakan Andi Pramaria kepada Global Fm Lombok, Selasa (17/02) di Mataram. Ia mengatakan, pencabutan izin bagi oknum penjualbeli lahan itu tergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kota setempat selaku pemberi izin. Meski demikian, ia meyakinkan bahwa kedaan yang terjadi di lapangan tak ada praktek jual beli HKm, namun hanya penggantian penggarapan lahan oleh masyarakat lainnya dengan izin kelompok Hkm setempat.

“Tidak boleh dijual belikan, yang dia beli hanya ganti penggarap jadi bagaimana dengan aturan kelompoknya apakah itu diizinkan oleh kelompok atau tidak. Yang tidak boleh dijual adalah itu hutannya karena itu tanah Negara. Alih penggarap itu tergantung kelompok, tapi kalau masyarakat di luar kawasan hutan itu tidak boleh dibiarkan, itu tak boleh dan dicabut izinnya itu tergantung dari evaluasi yang akan dilakukan oleh bupati dan kabupaten kota yang memeberikan izin”, katanya.

Ia juga mengatakan masyarakat sekitar ada yang tak memiliki modal sehingga meminta tambahan modal kepada pihak luar namun bukan menjualbelikan Hkm itu.   Pengelolaan itu pun dikatakannya tergantung dari mekanisme yang ada di kelompok, seperti pemberian ganti rugi tanaman yang telah ditanam oleh penggarap sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua kelompok pengelolaan Hkm Kumbi Sumadi mengaku ada oknum yang memperjual belikan pengelolaan lahan di Hkm Kumbi. Menurutnya, oknum penggarap menjual dengan modus pembebasan lahan. Dimana pembeli diminta membayar ganti rugi kepada penggarap. Salah satu kasus yang diungkapkannya yaitu pengakuan oknum pengusaha yang sudah membebaskan lahan dengannilai Rp 400 juta dari penggarap Hkm (irs)-

 

 

No Comments

Leave a Reply