Jika Lalai, YPK Rekomendasikan Pengelola Supermarket di Proses Hukum

Global FM
22 Dec 2015 17:41
2 minutes reading

YPKMataram (Global FM Lombok)-Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Provinsi NTB merekomendasikan pengusaha atau pengelola gerai modern diproses secara hukum, apabila terbukti masih lalai. Tahun 2016 dianggap bukan lagi sebagai tahun pembinaan.

Hal ini ditegaskan Ketua YPK Provinsi NTB, H. Muh. Saleh saat melakukan razia produk SNI dan kedaluarsa bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi NTB, Selasa (22/12) pagi.

Menurut Dosen di Fakulas Hukum Unram ini, pemerintah bukan waktunya lagi memanjakan para pengusaha atau pengelola supermarket. Karena pemerintah juga telah lama melakukan pembinaan. “Kalau masih ada temuan lagi ada produk tidak layak edar dijual, Selidiki, sidik dan diselesaikan melalui proses hukum saja. Jangan ada toleransi lagi,” ujarnya.

Ia melihat kondisi di lapangan. Bahwa sudah sedemikian banyak produk luar yang masuk. Produk-produk tersebut harus memenuhi syarat layak edar. Karena undang-undang konsumen juga telah mengaturnya.

Tak pandang bulu, pengusaha kecil, terlebih pengusaha besar harus ditindak sebagai bentuk sock terapi pemerintah. Jika tidak demikian, maka pengusaha atau pengelola supermarket masih saja lalai. Dengan penegakan hukum tersebut, pemerintah juga tetap memiliki kewenangan memberikan sosialisasi kepada konsumen.

“Saya yakin, kalau tidak ada efek jera, tetap saja akan ada kita temukan produk tidak SNI, atau kedaluarsa dijual. Hati-hati lo, jumlah barang masuk dari luar negeri itu banyak sekali. Apalagi saat MEA,” demikian Saleh.

Menanggapi ini, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Ir. Ibnu Fiqhi juga memberikan respon yang sama. Kendati menurut pandangannya, ada tahapan-tahapan sebelum pengusaha/pengelola lalai diserahkan ke proses hokum.

Tiga kali dilakukan peringatan secara tertulis, setelah dilakukan razia produk. Jika masih saja diketemukan ada produk tak layak edar dijual, pemerintah bisa saja memberikan rekomendasi proses hukum.

“Sosialisasi perlu diperbanyak, sambil mengingatkan. Karena kita juga harus pastikan, apakah produsen atau penjualnya yang sengaja bermain,” ungkapnya. Setiap kali melakukan razia, pihaknya tetap menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan RI.

Mana saja pengelola-pengelola yang dinilai masih lalai atau nakal, selanjutnya dari Kemendag juga yang akan merekomendasikan apakah pengelola tersebut layak disanksi. “Kita masih pendekatannya persuasive, sambil melakukan pembinaan dan sambil melakukan sosialisa hak dan kewajiban konsumen terhadap produk-produk tertentu. Pemerintah posisinya terus membina,” ujar Fiqhi.(bul)

No Comments

Leave a Reply