Mataram (Global FM Lombok) –
Salah satu calon jemaah haji asal Kota Mataram, terpaksa dipulangkan oleh pihak Imigrasi Kerajaan Arab Saudi di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Sandri Mursidin nama jemaah haji tersebut, dideportasi karena memiliki catatan Keimigrasian.
Sandri Mursidin, warga Jempong Baru, Kota Mataram berangkat haji karena pelimpahan dari sang ibu yang telah wafat. Sandri tergabung dalam rombongan empat calon jemaah haji (CJH) kloter ke-3 Kota Mataram yang dilepas pada Sabtu, 3 Mei 2025, dan diberangkatkan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Menurut penuturan Sandri, setelah ia tiba di Bandara King Abdul Aziz dan menjalani pemeriksaan Imigrasi, ia langsung ditahan oleh otoritas Arab Saudi.
“Setelah tiba dan diperiksa paspornya, langsung ditahan waktu petugas liat paspor, katanya ada catatan deportasi lama,” ujarnya saat ditemui Suara NTB di kediamannya di depan Pantai Gading, Rabu, 7 Mei 2025.
Saat ditahan, ia langsung mengabari pihak keluarganya di Lombok, serta melaporkan hal tersebut ke ketua rombongan agar disampaikan ke petugas Daerah Kerja Haji (Daker).
“Saya sudah melapor ke ketua rombongan, saya minta agar disampaikan juga ke petugas daker. Tapi dari pihak daker tidak ada satu pun yang datang. Tanggapan dari ketua rombongan hanya bilang, itu adalah hak otoritas Arab Saudi,” tuturnya.
Sandri mengaku ditahan selama kurang lebih 24 jam di sebuah ruangan di bagian Imigrasi tanpa diberi makan dan minum, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“Dipulangkan dengan pesawat yang sama. Hanya saya sendiri di dalam pesawat itu. Dari keterangan kemarin oleh petugas Ibu Ifah di Siskohat Kanwil Provinsi itu bahwa, nanti sedang dirapatkan penggantian uang pesawatnya. Tapi tetap ada katanya ganti rugi untuk biayanya, dan itu dari kita untuk mengeluarkan biaya pesawat pergi dan pulang,” ujarnya.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan seorang calon haji asal Kota Mataram dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Sadri dideportasi karena memiliki catatan Imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujarnya.
Amin menjelaskan calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam Imigrasi Arab Saudi,” ungkapnya.
Menurutnya, Mursidin berangkat bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Minggu, 4 Mei 2025 . Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.
“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” kata Amin.
Menurutnya, masa black list visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa masuk daftar hitam-nya berakhir.
Amin mengatakan yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air dan telah tiba di Lombok pada Selasa, 6 Mei 2025 . “Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram,” katanya.
Setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), ia disambut oleh pihak Kanwil NTB dan Kemenag Kota Mataram. Dalam penyambutan tersebut, pihak Kanwil dan Kemenag tersebut hanya menyampaikan secara lisan bahwa keberangkatan haji atas nama Sandri akan diusahakan tetap bisa berangkat, tetapi ditunda hingga tahun 2029 atau 2030.
“Hanya disebutkan bahwa nomor porsi tetap, namun jadwal keberangkatan dimundurkan ke tahun 2029 atau 2030, dan masalah deportasi ini disuruh ditangani sendiri,” ungkapnya.
Ternyata, catatan deportasi tersebut berasal dari masa lalunya, ketika Sandri pernah bekerja di Arab Saudi pada tahun 2017 hingga 2019 melalui jalur agen. “Saya memang pernah kerja di sana. Waktu itu berangkat lewat agen, sama teman-teman, ada sekitar 10 orang. Tapi karena iqamah atau izin tinggal saya di negara Arab Saudi tidak diperpanjang sama majikan selama 8 bulan, akhirnya saya menyerahkan diri ke Tarhil,” terangnya.
Tarhil merupakan tempat penampungan atau pusat penahanan sementara bagi warga negara asing yang akan dideportasi dari Arab Saudi.
Sandri mengakui jika dirinya memiliki catatan lama tersebut, dan menegaskan bahwa ia kini berangkat haji secara resmi dengan nomor porsi sah dari Pemerintah Indonesia. “Saya ini bawa nama negara, baret merah putih. Berangkatnya resmi, bukan ilegal,” tegasnya.
Pihak keluarga Sandri menyayangkan peristiwa ini. “Visa ini kan diterbitkan oleh pemerintah Arab, harusnya kan terkonekting datanya, tapi kok bisa terbit visanya kalau ada masalah,” ucap saudara Sandri, Rusdin.
Sandri dan keluarganya sangat berharap adanya upaya dan tindak lanjut dari pihak Kanwil NTB maupun Kemenag Kota Mataram untuk membersamai membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini.(hir)
No Comments